Halbar

DLH Halbar Bakal Investigasi Aktivitas PT. TUB

×

DLH Halbar Bakal Investigasi Aktivitas PT. TUB

Sebarkan artikel ini
Kondisi Air Sungai yang sudah tercemar

HARIANHALMAHERA.COM–Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), bakal melakukan investigasi, setelah menerima informasi sungai Tiabo, Ake Deah dan Ake Gogoroko diduga tercemar limbah pertambangan PT. Tri Usaha Baru (TUB) di Kecamatan Loloda, Halbar.

Kepala DLH Halbar, Muhammad Adam, Selasa (28/4), mengaku keberadaan perusahaan tersebut secara resmi telah mengantongi izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara.

Menurut dia, daerah hanya mengeluarkan rekomendasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikeluarkan Pemrov. Olehnya itu, pihak perusahaan diharuskan patuh dengan ijin yang telah dikeluarkan.

“Prinsipnya kita daerah tidak ada sangkut paut dengan pusat maupun provinsi, dan kita juga bakal tindaklanjuti dengan melakukan invesitgasi di lapangan, serta melayangkan surat peringatan,” tegasnya.

Terpisah, Anggota Komisi III DPRD Halbar, Jornan Murary, yang juga dari daerah pemilihan III meliputi Kecamatan Ibu dan Loloda, mengaku belum mendapat informasi terkait adanya dugaan pencemaran lingkungan dari dampak aktifitas pertambangan PT TUB.

Menurut dia, berdasarkan hasil penyampaian yang diterima melalui salah satu staf pengawas lapangan PT TUB, saat ini perusahaan tengah melakukan perendaman.

Hanya saja, Jornan mengaku belum tahu pasti perendaman yang dilakukan oleh pihak perusahaan. “Perendaman itu entah material emas atau apa, saya kurang tahu persis,” pungkasnya.(tr-4/Kho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *