HARIANHALMAHERA.COM – Seorang remaja di Kecamatan Tobelo Utara berinisial MFT alias Dia (18), Rabu (13/5) sekitar pukul 22.30 WIT, ditangkap Tim Opsnal Reskrim Polres Halmahera Utara (Halut).
Pria berkulit sawo matang itu, terpaksa digiring ke sel tahanan Mapolres lantaran dilaporkan oleh N (16), warga setempat atas dugaan kasus tindak pidana asusila berupa pencabulan.
Tim Opsnal berhasil menangkap pelaku setelah mengintai setiap saat keberadaan. Hasilnya, pada Rabu malam polisi mendapati pelaku di rumah dan langsung melakukan penangkapan.
Kasat Reskrim Polres Halut, AKP. Rusli Mangoda, mengatakan penangkapan dilakukan setelah beberapa hari mencari pelaku, dan dalam proses penangkapan tidak ada perlawanan dari pelaku, keluarga maupun warga setemat.
Menurut dia, MTF ditangkap setelah dilaporkan oleh N beberapa waktu lalu di SPKT Polres Halut, sehingga laporan tersebut ditindaklanjut. “Sebenarnya N dan MTF adalah pasangan pacar, namun N merasa perbuatan MTF sudah berlebihan,” katanya.
Menurut mantan Kasat Reskrim Polres Halteng ini, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku melanggar Pasal 81 ayat 1, 2 dan atau Pasal 82 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Pelaku melanggar pasal berlapis. Jadi ancaman hukuman kurungan penjara minimal 4 tahun. Saat ini pelaku sudah ditahan untuk jalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.(dit/tr-5/Kho)