Halbar

Kades Linggua Bakal Polisikan PT. TUB

×

Kades Linggua Bakal Polisikan PT. TUB

Sebarkan artikel ini
Ratusan warga tujuh desa di lingkar tambang PT. TUB, Kecamatan Loloda berunjuk rasa di depan Kantor Bupati Halbar beberapa waktu lalu. FOTO PARMAN/HARIANHALMAHERA

HARIANHALMAHERA.COM–Kepala Desa (Kades) Linggua, Kecamatan Loloda, Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Maluku Utara (Malut), Jhoni Bobane, mengancam bakal memproses hukum perusahan tambang emas  PT.Tri Usaha Baru (TUB).

Perusahaan yang di take over dari PT Gunung Emas Indonesia, atau Indonesia Monten Gold, dengan izin usaha pertambangan (IUP) lewat Surat Keputusan (SK) Gubernur Malut, nomor 212/KPTS/MU/2015 dengan tanggal berakhir 9/8/2019 itu, melakukan eksplorasi di areal seluas 7792.40 hektare, dengan wilayah garapan di Halbar.

Namun di tengah kegiatan pertambangannya, perusahaan belum melakukan ganti rugi lahan. “Lahan saya seluas 1.200 hektare kena imbas dari aktivitas PT. TUB,” ucap Joni kepada wartawan, Selasa (23/6).

Sedangkan secara administrasi, kat Joni, lahannya memiliki bukti berupa surat ukur, yang sebelumnya telah diserahkan ke Bupati Halbar, Danny Missy. Namun sampai hari ini, tidak ada kepastian terkait proses ganti rugi lahan.

“Sebelumnya saya bersama Kapolsek Loloda, Bapak Latupono, sempat turun ke lokasi meninjau area lahan saya tang terkena imbas aktivitas perusahaan. Jadi ke depan kalau tidak ada kejelasan, saya akan tempuh jalur hukum,” tuturnya.

Terpisah, Kepala Pemerintahan Sekretaris Daerah Halbar, Demianus Sidete, mengaku dalam persoalan itu, posisi Pemkab hanya sebatas mediator, antara pemilik lahan dan perusahaan.

Menurut dia, pada prinsipnya kehadiran Pemkab untuk memastikan hak-hak masyarakat. “Dan sejauh ini belum ada upaya fasilitasi setelah saya menjabat Kabag Pemerintahan. Tapi pemilik lahan bisa bernegosiasi dengan perusahaan,” katanya.

Menyentil ganti rugi lahan yang ditetapkan oleh pihak perusahaan berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), Deminaus menegaskan, Pemkab juga telah berupaya membangun kerja sama dengan lembaga Afrizal selaku pihak ketiga. (tr-4/Kho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *