HalutHukum

Pemda Halut Dituntut Rp1 Miliar

×

Pemda Halut Dituntut Rp1 Miliar

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Sengketa Lahan (Foto : Net)

HARIANHALMAHERA.COM–Sengketa lahan Lapangan Karianga di Desa Gosoma, Kecamatan Tobelo, Halmahera Utara (Halut), antara ahli waris Rudi Sumampouw dkk dengan Pemerintah Kabupaten Halut telah selesai.

Status lahan tersebut secara resmi menjadi hak milik ahli waris, lantaran Pengadilan Negeri (PN) Tobelo maupun Pengadilan Tinggi (PT) Maluku Utara (Malut), telah mengabulkan gugatan Rudi dkk sebagai penggugat.

Kuasa Hukum Ahli Waris, Ridelfi Pudinaung, mengatakan, setelah dikabulkan gugatan tersebut, tentu tergugat diwajibkan patuh terhadap putusan pengadilan dengan memenuhi tuntutan, sebagaimana termuat dalam dokumen gugatan.

“Iya, sengketa lahan lapangan sudah selesai, tinggal eksekusi saja. Jadi sebagai kuasa hukum, saat ini kami sedang mengatur tahapan eksekusinya,” katanya, Selasa (28/7).

Dalam dokumen gugatan, kata dia, kliennya telah menuntut Pemda Halut untuk melakukan ganti rugi lahan sebesar Rp1 miliar lebih. Sebab lahan tersebut sudah cukup lama dipakai untuk kepentingan pemerintah.

”Sebenarnya ada tiga orang ahli waris yang gugat lahan ini, yaitu Rudi Sumampouw, Bale dan Nametomo. Tapi baru dua ahli waris yang diputuskan menang, yakni Rudi dan Bale,” katanya.

Tuntutan ganti rugi sebesar itu, lanjut dia, terdiri dari ahli waris keluarga Sumampouw sebesar Rp590,466,000 dan keluarga Bale Rp424,011,000. Sementara, tuntutan keluarga Namotemo masih menunggu waktu.

“Kalau pemda tidak membayar sebagaimana dalam gugatan, kemungkinan besar akan dijual ke pihak lain,” tandasnya.

Sengketa lahan tersebut, menurut dia, sempat dinyatakan kasasi oleh Pemda Halut selaku tergugat setelah putusan PT Malut menguatkan putusan PN Tobelo, yaitu memenangkan penggugat.

Namun hingga tenggang waktu yang diberikan, ternyata Pemda Halut tidak pernah mengajukan memory kasasi ke Mahkamah Agung. “Karena tergugat tidak ajukan kasasi, jadi otomatis putusan Pengadilan dinyatakan inkrah,” ujarnya.(dit/Kho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *