HARIANHALMAHERA.COM–Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara (Halut) kembali mengingatkan masyarakat untuk disiplin dalam mematuhi protokoler kesehatan (prokes) pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Peringatan itu tak sekadar imbauan, melainkan telah dibuat aturan bernomor 130/SATGAS Covid-19/HALUT tentang pengaturan pembatasan orang dalam acara pesta, keramaian dan pengumpulan massa.
Juru Bicara Satuan Gugus Tugas Covid-19 Halut, Deky Tawaris, mengatakan, keputusan pembahasan kerumunan itu diambil Pemda Halut melalui tim Covid-19 Halut, dengan mempertimbangkan sejumlah hal.
“Salah satunya adalah, orang yang terpapar Covid-19 semakin meningkat. Tentu keputusan yang diambil ini demi mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Halut,” kata Deky, Rabu (23/9).
Menurut Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi Halut ini, dalam aturan tersebut terdapat tiga poin penekan yang diharapkan masyarakat dapat mematuhinya, yaitu setiap acara berskala besar, jumlah tamu yang diundang cukup 150 orang.
“Setiap acara yang digelar wajib melaksanakan protokol kesehatan, yakni memakai, masker, mencuci tangan dan menjaga jarak,” ujarnya.
Bagi mereka yang melanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19, menurut Deky, akan diberikan sanksi berupa denda. Mulai dari Rp50 ribu sampai Rp500 ribu atau sesuai klasifikasi pelanggar.
”Untuk menerapkan disiplin prokes ini, tentu aparat kemanan dari TNI-Polri maupun Satpol-PP akan menjadi eksekutor di lapangan,” tandasnya.(dit/kho)