HalutPolitik

JOS BATAL LAWAN KOTAK KOSONG

×

JOS BATAL LAWAN KOTAK KOSONG

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI Pilkada Halut 2020.

HARIANHALMAHERA.COM–Kans munculnya calon tunggal di Pilkada Halmahera Utara (Halut) seiring dengan ancaman diskualifikasinya pasangan calon (paslon) Bupati dan wakil Bupati (Wabup), Frans Manery-Muchlis Tapi Tapi (FM-Mantap) atas kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh Bupati Frans, tertutup.

Ini terjadi setelah KPUD Halut lewat pleno kemarin, memutuskan bahwa Balon Bupati Petahana ini tidak terbukti melanggar pasal 71 ayat 3 Undnag-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang pilkada sebagaimana yang termuat dalam surat Bawaslu ke KPUD Halut Senin (21/9) lalu.

Dengan keputusan yang dibacakan dalam pleno yang berlangsung di rumah pintar KPU ini, maka paslon yang diusung 6 partai politik ini masih bisa mengikuti kontestasi Pilkada Halut, artinya impian paslon Joel Wogono-Said Bajak (JOS) melawan kotak kosong batal terwujud.

BACA JUGA : Kubu JOS Laporkan KPUD Halut ke Bawaslu

Devisi Hukum KPUD Halut, Abdul Jalil Djurumudi mengatakan, putusan yang diambil dalam rapat pleno berdasarkan hasil telaah dan penelitian yang dilakukan KPUD. Dalam mencermati kasus ini, KPUD juga menurut dia meminta pandangan ahli hukum dari Universitas Muhammaiyah Malut (UMMU). “Kami KPUD Halut juga konsultasi ke KPU provinsi,” katanya

Dari hasil hasil kajian yang berlangsung kurang lebih 6 hari sejak diterima surat dari Bawaslu itu, KPU menyiimpulkan bahwa Balon Bupati Frans tidak terbukti melanggar pasal yang disangkakan Bawaslu Halut. “KPU telah memutuskan bahwa terlapor tidak terbukti melanggar pasal 71 ayat 3,”katanya.

Dia menegaskan, KPUD Halut dalam memutuskan kasus ini juga bersandar bersandar dasar hukum yang kuat yaitu Peraturan KPU (PKPU) nomor 13 tahun 2014 tentang perubahan atas PKPU nomor 25 tahun 2013 dan PKPU nomor 25 tahun 2013 tentang penyelesaian pelanggaran administrasi pemilihan umum.

”Prinsipnya KPUD Halut sudah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu dan memutuskan hasilnya seperti itu. Kemudian Format pelanggaran Model PTPL-2 dengan nomor 299/HK.06.2-Lp/8203/KPU/Kab/IX/2020 sudah kami serahkan ke Bawaslu Halut untuk diketahui,”terangnya.”tukasnya.

BACA JUGA : KPU Tidak Perlu Kaji Rekomendasi Bawaslu Halut

Terpisah, Ketua Bawaslu Halut, Rafli Kamaluddin yang dikonfirmasi kemarin mengaku sudah sudah menerima salinan putusan KPUD Halut itu. Namun begitu, dia mengaku lembaga pengawas pemilu ini belum menyatakan sikap terkait putusan yang “memebaskan” balon petahana dari sanksi dsikualifikasi itu.

Namun, pasca diterimanya salinan putusan itu, pihaknya langsung menggelar rapat internal untuk membahas prosedur penanganan selanjutnya. ”Saat ini kami masih duduk bahas,”katanya.

BACA JUGA : Petahana Akui Tengah ‘Diserang’ dengan Kasus Rekaman Video

Sebelum mengambil langkah, Bawaslu lanjut dia juga akan berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi. ”Nanti kami juga minta arahan ke Bawaslu Malut soal masalah ini,”ujarnya.

Sembari menunggu langkah yang akan diambil, Dia menyarankan alangkah indah-nya jika warga Halut tetap tenang dan tentu ikut mendukung penyelenggara pemilu dengan menjaga keamanan dan ketertiban sehingga pelaksanaan pilkada Halut tetap berjalan aman, lancar dan damai.

”Diharapkan juga mematuhi protokoler kesehatan covid-19, meningaat saat ini masih suasana pandemic yang tentu dikwatirkan terjadi penyebaran masal,” pintanya.

Bukan hanya Bawaslu, dua kubu paslon yang dikonfirmasi melalui ketua tim pemenangannya masing-masing yakni Samsul Bahri Umar (FM-Mantap) dan Irfan Soekoenay (JOS) pun hingga berita ini dimuat, belum memberikan sikap atas putusan KPUD Halut tersebut.(dit/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *