Halteng

Puluhan Kubik Kayu Illegal Diamankan

×

Puluhan Kubik Kayu Illegal Diamankan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Kayu hasil pembalakan liar (Foto : Net)

HARIANHALMAHERA.COM–Ibarat pepatah sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya terjatuh juga. Itulah yang kini dirasakan H Latif, salah satu pengusaha penampung kayu di Halteng.

Praktik pengangkutan kayu illegal dari luar Halteng yang selama ini selalu lolos, akhirnya tersandung jeratan hukum juga. Kemarin, puluhan kubik kayu miliknya yang diangkut dengan truk bernomor polisi  (nopol) DD 9646 XV dari Desa Wosi Kecamatan Gane Timur, Halsel disita Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Halteng.

Staf KPH Halteng Hotlik Radjangolo menuturkan kayu-kayu tersebut diamankan lantaran saat diperiksa tidak memiliki dokumen yang sah. “Pemilik kayu tidak bisa membuktikan dokumen-dokumen yang sah,”ucapnya.

Yang mengganjal, yang memeiliki ijin pembelian kayu di wilayah Halteng, justeru dia membeli kayu di wilayah Halsel. “Ini sangat bertentangan dengan aturan. Sehingga, mobil dan barang bukti kayu kami amankan guna di proses lebih lanjut,” tegasnya.

Hotlik mengaku penangkapan ini setelah pihaknya menerima laporan dari anggota BKO Satgaster.  Berdasarkan keterangan sopir truk, kayu ilegal ini akan di bawa ke penampungan Hi Latif dan setelah itu akan bawa ke ternate melalui jalur Weda Sofifi.

“Ini sudah berlangsung satu tahun dan sopir sudah 5 kali melakukan pemuatan kayu ilegal milik Hi latif yang tidak dilengkapi, dengan dokumen dari Desa Wosi Kecamatan Gane Timur,” tuturnya.

Dari data yang dirilis KPH, jumlah kayu tanpa izin yang diamankan maisng-masing, kayu Balok ukuran 5×10 sebanyak  369 potong, Papan ukuran 2×25 cm dengan panjang 2,25 meter sebanyak  133 lembar.(tr1/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *