HARIANHALMAHERA.COM– Wabah campak tidak hanya mengkhawatirkan Indonesia. Amerika Serikat pun demikian, bahkan lebih tegas lagi. Seperti di Rockland County, New York. Anak yang belum imunisasi campak dilarang berada di tempat umum. Larangan itu dibuat sebagai upaya pencegahan campak yang sedang mewabah di AS.
Sebagaimana diberitakan CNNIndonesia.com, Sejak Oktober 2018, sudah terdapat 153 kasus campak di Rockland. Berdasarkan data Departemen Kesehatan New York, total sudah terdapat 214 kasus di kota tersebut.
“Kami tidak menghukum orang-orang yang sudah melakukan hal yang benar dan mengikuti aturan. Kami hanya ingin mendorong semua orang untuk melakukan hal yang benar, sehingga kami dapat menghentikan wabah ini,” kata Direktur komunikasi County Executive Ed Day, John Lyon.
Ia menyebut, tempat umum itu di mana lebih dari sepuluh orang dimaksudkan untuk berkumpul. Seperti gereja dan sinagoge, sekolah, restoran, pasar, dan transportasi publik. Namun, lanjutnya, anak-anak yang masih mengikuti rangkaian vaksin Measles dan Rubella itu dibebaskan dari peraturan ini.
“Peraturan ini juga tidak berlaku untuk orang yang berusia lebih dari 18 tahun mengingat mereka harus bekerja. Namun mereka tetap didorong untuk segera melakukan imunisasi,” sebutnya.
Aturan itu tidak hanya sekadar larangan, tapi anak-anak yang kedapatan belum divaksin tapi berada di tempat umum, langsung dibawa ke kantor kejaksaan. Mereka dapat dihukum enam bulan penjara atau denda US$500 atau sekitar Rp7 juta.
“Tujuannya bukan untuk menuntut orang. Kami ingin mendorong orang untuk mendapatkan vaksinasi. Langkah ini memang tidak biasa. Kami rasa ini belum pernah dilakukan di mana pun di negara ini sebelumnya,” pungkas Lyon.(cnn/fir)