HalbarPolitik

Bawaslu: Pelanggaran Laporkan ke Bawaslu, Bukan di Facebook

×

Bawaslu: Pelanggaran Laporkan ke Bawaslu, Bukan di Facebook

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Facebook (Foto : net)

HARIANHALMAHERA.COM–Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Halmahera Barat (Halbar), angkat bicara terkait berbagai sorotan publik terhadap kinerja Bawaslu, dalam mengawasi tahapan Pilkada Serentak 2020 pada 9 Desember kemarin.

 

Salah satunya dengan penyampaikan laporan secara resmi ke Bawaslu, jika ada dugaan pelanggaran selama tahapan berlangsung. Bukan malah sibuk melalui akun facebook, khususunya pada grup publik Halmahera Barat.

 

“Banyak muncul opini  dan video di media sosial. Kami harap ketika orang yang memosting foto atau video, kenapa tidak dilaporkan dugaan itu ke Bawaslu tapi di media sosial,” ungkap Koodinator Divisi PHL Bawaslu Halbar, Agnosius Datang.

Bawaslu, menurut dia, selalu membuka diri kepada masyarkat yang ingin menyampaikan laporan jika ditemukan ada unsur pelanggaran.

 

Dari situ akan dilihat syarat formil dan materil. Jika terpenuhi maka akan ditindaklanjuti. Jika dinilai belum memenuhi, pelapor akan diminta untuk melengkapi.

 

Saat ini, kata dia, Bawaslu sudah mendapat dua laporan ,di antaranya dugaan money politik yang dilakukan tim paslon James Uang – Jufri Muhammad (JUJUR) di Desa Barataku, Loloda, dan Desa Tedeng, Jailolo. “Satu laporan money politik yang dilaporkan tim DAMAI. Satu laporan dari tim Zaman-Pay,” tandasnya.

 

Dua laporan dugaan pelanggaran tersebut, menurut dia, sudah ditindaklanjuti dengan memeriksa pihak pelapor dan terlapor, yang hasilnya nanti dibuat dalam kajian untuk masuk ke tahap berikutnya.

 

Selain itu, lanjut dia, ada juga dugaan money politik di Desa Balisoang, Sahu, yang telah diproses dan dijadikan temuan oleh Bawaslu.

 

“Tapi yang  posting di media sosial tidak hadir untuk mengklarifikasi. Kasus di Desa Balisoang itu temuannya kartu nama pasangan JUJUR  dan uang sebesar Rp100 ribu,” tandasnya. (tr-4/kho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *