TOKOH reformasi 1998 Amien Rais memunculkan wacana people power. Diucapkan pada Minggu (31/3) di Masjid Sunda Kelapa, Jakarta Pusat, saat Apel Siaga Umat 313 untuk mencegah kecurangan pemilu. Baginya kekuatan rakyat bagian dari demokrasi.
Mendadak jagat politik heboh dengan pernyataan mantan Ketua MPR tersebut. Banyak tokoh penting mengecam pernyataan itu. Bahkan, Mahkamah Konstitusi (MK) ikut mengomentari dan menyebut itu (people power) penghinaan serius bagi lembaga yang sudah dipercayakan untuk menyelesaikan sengketa Pemilu.
Dalam sejarah atau dalam kamus politik, memang tidak ada definisi yang jelas terkait people power. Sebuah gerakan massa yang sudah terjadi sejak zaman dulu. Gerakan yang terus berulang akibat ketidakpuasan terhadap rejim yang berkuasa.
Sebut saja gerakan mahasiswa (1968/1972) di Eropa Barat (saat itu), gerakan anti rezim militer Thailand (1973), EDSA revolution Filipina (1986), Velvet Revolution (1989) di Cekoslowakia saat itu, hingga runtuhnya Tembok Berlin (1989). Di Indonesia pun pernah terjadi lewat gerakan reformasi 1998.
Lantas apa hubungannya dengan dana desa (DD), khususnya di Kabupaten Halut. Mengacu dari aktivitas warga yang melakukan pemboikotan aktivitas pemerintahan di desa, sebenarnya ini juga bagian dari people power. Gerakan ini muncul akibat ketidakpuasan terhadap pemerintah desa yang terindikasi melakukan penyalahgunaan anggaran di desa.
Mungkin sudah terhitung lagi, berapa banyak warga desa yang melakukan tindakan serupa. Gerakan ini tidak hanya dilakukan masyarakat Halut saja, tapi banyak desa di Indonesia yang melakukan cara yang sama.
Selain agar persoalan ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah, tentunya masyarakat tidak ingin hak mereka dirampas untuk kepentingan pribadi. Masyarakat ingin pemerintah bekerja profesional, transparan dalam pengelolaan anggaran, agar manfaatnya dirasakan seluruh masyarakat desa.
Memang people power masyarakat di desa tidak bisa disamakan dengan people power ala Amien Rais. People power masyarakat desa hanya ingin meminta perhatian pemerintah daerah, agar mengevaluasi kinerja aparatnya yang ada ditingkatan desa. Jika bersalah berikan hukuman yang setimpal sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Akhirnya, kunci semuanya ini adalah pada aparatur pemerintah itu sendiri. Jika melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya, pasti tidak akan terjadi seperti itu.(*)