HalutKriminal

Meteran Hilang Dicuri, Pelakunya Ternyata Mantan Karyawan PLN

×

Meteran Hilang Dicuri, Pelakunya Ternyata Mantan Karyawan PLN

Sebarkan artikel ini
KASUS BARU : Pencurian Meteran Listrik pertama kali terjadi di Kabupaten Halut, tampak tersangka dan barang bukti (Foto : Humas Polres Halut)

HARIANHALMAHERA.COM–Sepandai-pandainya tupai melompat suatu waktu pasti jatuh. Peribahasa lama yang pantas disematkan pada NK alias Son, warga asal Desa Tioua, Kecamatan Tobelo Selatan. Sebagai mantan karyawan PLN, bukannya memanfaatkan ilmunya untuk hal positif, malah nekat mencuri dengan berpura-pura sebagai karyawan PLN.

Son yang kini sudah mendekam dalam tahanan Polsek Tobelo untuk jalani proses hukum, hanya bisa pasrah. Dia harus mempertanggungjawabkan aksi yang sudah dilakoni sejak tahun 2020 itu.

Sebagaimana informasi Kasubag Humas Polres Halut AKP Mansur Basing didampingi Kapolsek Tobelo Ipda Aktuin Moniharapon saat mengeskpose tersangka dan barang bukti di hadapan wartawan pada Sabtu (6/2) menyebutkan, dari hasil interogasi pada pelaku, ternyata aksi pencurian meterian listrik bukan pertama kali, tetapi sudah berulang.

“Dimulai dari November 2020. Pelaku pertama kali mencuri satu buah meteran listrik milik warga Desa Talaga Paca, Kecamatan Tobelo Selatan. Hasil curiannya kemudian dijual pada warga seharga Rp1,1 juta.

Pada Desember 2020, pelaku kembali melakukan aksi serupa di Desa Wari Ino, Kecamatan Tobelo. Dua buah meteran digasak dan masing-masing dijual seharga Rp 1,2 juta. Terakhir pada pekan lalu, pelaku mencuri satu buah meteran di Desa Wosia, Kecamatan Tobelo Tengah. “Warga yang curiga akhirnya melaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisan Terpadu (SPKT) Polres Halut. Tak lama pelaku ditangkap,” kata Mansur.

Mansur juga menyebut informasi dari PLN, bahwa pelaku adalah mantan karyawan PLN Tobelo. Dia dipecat tahun 2019. ”Dia dipecat bukan kasus pencurian, tetapi kasus lain, yaitu malas masuk kantor,” katanya.

Mantan Kasat Narkoba Polres Halut menuturkan, bahwa alasan pelaku melakukan pencurian karena desakan kebutuhan ekonomi. Namun keterangan lain menyebutkan hasil pencurian digunakan untuk kepentingan pribadi. ”Penyidik terus dalami kasus pencurian ini. Apalagi, kasus ini merupakan modus pertama yang terjadi di Halut,” ujarnya.

Ditambahkan Aktuin, aksi pelaku terbilang rapi, yaitu berpura-pura sebagai petugas PLN. Mengenakan seragamnya semasa aktif di PLN Tobelo. ”Pelaku datang ke rumah yang kosong lalu mencabut meteran. Warga melihat aksi pelaku, namun tidak curiga karena bersegram logo PLN Tobelo. Namun akhirnya terbongkar setelah warga melihat cara mencabut listrik tidak wajar,” terangnya.

Dari tangan pelaku, aparat berhasil mengamankan barang bukti  berupa 1 buah tas warna hitam hijau, 1 kemeja berlogo PLN warna biru, 1 unit Neptang, dan 1 unit obeng.  Kemudian,  1 unit meteran lampu pulsa 230V 5(60)A 50 Hz Kelas 1 dengan nomor meteran (86 0176 9957 9).

Ditambah 1 unit meteran lampu pulsa 230V 5(60)A 50 Hz Kelas 1 dengan nomor neteran (14 2147 1761 4), 1 unit meteran lampu pulsa 230V 5(60)A 50 Hz Kelas 1 dengan nomor meteran (32 1256 1446 4), dan 1 unit meteran lampu pulsa 230V 5(60)A 50 Hz Kelas 1 dengan nomor meteran (32 0293 3501 8). “Perbuatan tersebut pelaku telah disangkakan melanggar pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkas Aktuin.(dit/fir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *