HARIANHALMAHERA.COM–Gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK) tak henti-hentinya dibuat emosi atas kegaduhan yang dibuat anak buahnya. Kemarin, dia kembali meluapkan amarahnya menyusul adanya warning dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut terkait tunggakan Pemprov kepada pihak ketiga di tahun 2020.
Namun, yang bikin orang nomor satu di Malut ini kesal bukan karena disorot Kejati, tetapi kenapa hingga tunggakan itu sampai harus dilaporkan ke Kejati.
Gubernur mengaku, adanya laporan yang masuk ke Kejati ini tak lepas dari ulah bawahannya, padahal masalah tunggakan ini bisa diselesaikan secara internal, dan tidak perlu sampai harus dilaporkan ke Kejati.
“Jangan ada masalah sedikit mulai baku lapor akhirnya dapat tangkap, masalah bertambah panjang,” kesal AGK saat memimpin rapat dengan seluruh pimpinan SKPD di Kantor Gubernur, Sofifi kemarin. Rapat yang juga dihadiri Wagub M Ali Yasin itu dilakukan AGK pasca rapat dengan Kejati di sehari sebelumnya.
Belum diketahui pasti dari mana laporan tunggakan ke Kejati Malut itu berasal. menurutnya, masalah tunggakan baru bisa diselesaikan lewat jalur hukum jika upaya penyelesaikan secara Internal sudah tidak bisa lagi.
Karena itu, dia mengingatkan Inspektorat untuk tidak menyurati kejaksaan jika persoalan bisa diselesaikan. “Kalau memang sudah ponong (penuh) dan tatumpa (tumpah, red) apa boleh buat. Itu yang saya ingatkan sesusah apapun kita, harus selesaikan didalam dulu,” ujarnya.
Memang, Pemprov kata dia membutuhkan pendampingan, namun tidak semua persoalan di Pemprov harus dilaporkan. “Kita jaga itu ya. Jangan sedikit-sedikit kejaksaan, Sedikit-sedikit Polisi. Kalau memang sudah tidak bisa kita atasi apa boleh buat. Tapi selama masih ada jalan untuk itu kita usahakan bangun komunikasi memahami itu,” tegasnya
AGK pun meminta Wagub M Al Yasin Ali selaku pejabat yang memiliki tupoksi pengawasan, untuk mengatur komunikasi antara pimpinan SKPD. “Saya pikir kita komunikasikan semua itu sehingga tidak saling melempar,” tegasnya.
Sementara Sekprov Malut, Samsuddin A Kadir yang ikut dalam rapat bersama pihak Kejati Malut di eks Hotel Cristan Senin (8/2) malam, mengatakan, mengatakan dalam rapat itu, pihak Kejati mempertanyakan soal kepastian pembayaran tunggakan tahun 2020.
“Sebab melihat fenoma yang terjadi di daerah permasalahannya pada tahun 2020 masih banyak proyek- proyek yang belum terbayar selesai. Itu yang kejaksaan minta untuk kita segera tindaklanjuti. Pasti kan ada yang resah”,” katanya.
Selaku pengacara Pemda yang ditunjuk negara, memang salah satu tugas Kejati memberikan pembinaan untuk hal-hal terkait pandangan hukum. Pempov kata dia melakukan penundaan pembayaran karena Silpa di APBD di 2020 tidak cukup untuk membayar. “Tapi kan kita hanya melakukan penundaan pembayaran, bukan perpanjangan proyeknya,” jelasnya lagi.
Maka, kegiatan yang sudah mengajukan permintaan per 31 Desember 2020 namun belum terbayar, maka akan dibayar lewat APBD 2021. Namun, yang menjadi persoalan mereka yang belum mengajukan permintaan sebelum 31 Desember 2020 dan tidak masuk dalam tunggakan.
Dimana, Pemprov kesulitan untuk menentukan jumlah yang akan dianggarkan mengingat belum mengetahui progres pekerjaan. Karena itu, dilakukan diaudit kembali. “Kalaupun permintaan sudah masuk belakangan bahkan saat ini, nanti dimasukan di perubahan karena kita belum tau dia berapa persen sampai dengan akhir,” bebernya.
Namun, Samsuddin tidak menghafal pasti berapa kegiatan yang tertunda pembayarannya. “Di keuangan yang tau itu. Saya hatnya tahu bahwa ada situasi kegiatan yang belum terbayar sehingga ada yang sudah disiapkan dalam APBD untuk dibayar setelah APBD jalan dan ada juga sampai dengan data terakhir itu mereka belum memasukan sehingga belum tahu berapa jumlahnya,” katanya.
Karena itu, dia menegaskan informasi yang menyebut Pemprov tidak akan membayar tunggakan tersebut, tidaklah benar. “Tetap dibayar. cuma karena permintaannya belum masuk per 31 Desember 2020 sehingga kita tidak punya data berapa yang harus dibayar,” ucapnya.
Kejati lanjut dia dalam rapat itu meresepon baik penjelasan Pemprov, yang terpenting ada kepastian pembayaran. “Kehahawatiran Kejati jangan sampai ada pekerjaan yang sudah selesai tetapi tidak dibayar itu nantinya dapat menimbulkan keresahan. Kan pasti nanti baku lapor lagi tong pusing juga kan,” tandasnya.
Namun, mantan Pj Bupati Pulau Morotai ini mengaku tidak tahu pasti apakah Kedatangan Kejati ini karena sudah ada laporan yang masuk atau . belum. “Mungkin saja (sudah ada , red). Yang jelas intinya kita dimintakan untuk bijak dalam menanggapi orang-orang yang telah berjasa terhadap pembangunan,” terangnya.
Diakui, rapat yang berlangsung satu jam lebih otu dimediasi inspektorat setelah adanya komuniasi yang terbangun dari Kejati. “Tapi pada dasarnya dari kejaksaan menyampaikan pendapat hukum sesuai ketentuan aturan. Jadi pendapatnya kita diminta lebih berhati-hati lagi dengan penganggaran supaya kedepan tidak terjadi lagi hal-hal yang tidak diinginkan,,” katanya.
Kepala Inspekorat Malut, Nirwan MT Ali menambahkan, akan mengoptimalkan proses Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) sehingga dihrapkan segala ganti rugi diprirotitaskan di selesaikan lewat sidang TPTGR. “Kita akan menjaga marwah dan wibawah pemerintah dan tidak diobrak abrik oleh mereka,” ujarnya.
katrena itu, Insspekorat akan membangun komunikasi yang intens dengan pihak-pohak yang berkepentingan, Dia meyakini jika ini dukung maka segala hal akan didapatkan ini tidak akan terjadi.
“Kalau mau ikut aturan, waktu cuman 60 hari ini toleransi yang diberikan cukup luar biasa. Kalau kita bicara aturan dan konsisten dalam melaksakan aturan kita su dipenjara samua,” bebernya.
Namun, karena ada ruang yang diberikan, maka dengan komunikasi intens yang dibangun antar BPKP BPK, Kepolisian dan Kejaksaan, sehingga masalah yang muncul di internal Pemprov, tidak akan dibawah ke ranah hukum. “Asalkan semua bekerja sama kemudian bersama – sama membangun yakin dan percaya segala kasus yang bersifat internal mulai 2021 dan seterusnya mudah-mudahan tidak akan mengarah kepada polisi dan jaksa,” tukasnya.(lfa/pur)