Ternate

DLHK Ternate Dideadline Tiga Hari

×

DLHK Ternate Dideadline Tiga Hari

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI : Sampah masyarakat yang tidak diangkut beberapa waktu lalu

HARIANHALMAHERA.COM–Setelah tiga hari terbiarkan, puluhan ton sampah yang meluber di ruas-ruas jalan di Kota Ternate kemarin mulai diangkut. Ini setelah pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) menerima suplay 20 ton lebih solar dari PT Maluku Indah, selaku penyedia solar untuk mobil-mobil pengakut sampah.

Suplay solar ini dilakukan setelah Pemkot melalui BPKAD memberikan jaminan bahwa pembayaran tunggalan dua bulan BBM dari total 4 bulan akan dibayarkan dalam waktu dekat.

BACA JUGA : Mobil Sampah Berhenti Beroperasi di Ternate

Kepala DLHK Ternate Tony S Ponto menuturkan, total ada delapan unit armada mobil sampah yang dikerahkan untuk mengangkut sampah yang meluber itu mulai dari pagi hingga malam. Sampai malam tadi, sudah sebanyak 10 ton sampah yang diangkut dan dibuang ke TPA di Kelurahan Takome.

Dia mengaku, dalam rapat dengan pendapat (RDP) dengan DPRD Kota Ternate kemarin, pihaknya diberikan deadline waktu tiga hari untuk mengangkut seluruh sampah yang menumpuk dimana-mana itu. “Saya sampaikan dalam waktu tiga hari sudah tuntas. Sekarang saja  armada juga sudah sementara angkut,” terang Tony.

Terkait tunggakan pembayaran BBM ke PT Malulu Indah selama empat bulan yang menjadi biang dari menumpuknya sampah-sampah di hampir seluruh Kelurahan ini, oleh pihak PT Maluku Indah sebelumnya sudah meminta agar sepato tunggakan dibayar terlebih dahulu.

“Yang jadi pertanyaan kewajiban kami sudah dilaksanakan. Bagian keuangan mestinya secepatnya menuntaskan soal ini, karena ini soal pelayanan dasar yang tidak bisa ditunda-tunda,” tegasnya.

Jika alasan keterlambatan pencairan karena adanya perubahan sisitem dari SIMDA ke SIPD, tentunya bisa dimaklumi. Namun, realisasi anggaran operasional untuk Januari hingga Pebruari mestinya sudah harus dicairkan, ataupun bisa dicairkan solusi. Mengingat anggaran kebutuhan BBM hanya dialokasi di APBD Perubahan.

BACA JUGA : Dekot Pertanyakan Rp 150 Juta Setoran Retribusi Sampah

Keterlangatan pencairan anggaran itu, menutunya tidak berbanding lurus dengan capaian PAD yang dibebankan ke DLHK di tahun 2020. Dimana, capaian PAD mampu melampauai target yang ditetapkan Rp 2,3 miliar.

“Ini harus menjadi catatan  BPKAD untuk guna memprioritaskan pelayanan dasar salah satunya sampah yang membutuhkan kerja sama semua intansi teknis terkait,” katanya.

Sementara, kepala BPKAD Taufik Djauhar mengatakan adanya pengalihan sisitem dari SIMDA ke SIPD menyebabkan pencairan anggaran juga agak sedikit terlambat. “Uangnya tetap ada, tapi tentunya harus melalui proses. Yang pasti tetap terealisasi. Soal berapa besar nilanya untuk dua bulan yang terlembat itu tentunya juga berdasarkan permaintaan,” singkatnya.(tr4/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *