HARIANHALMAHERA.COM–Sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pilwako Ternate dengan agenda pembacaan putusan, sesuai jadwal baru akan dilaksanakan 22 Maret nanti.
Namun, begitu selaku pihak penggugat, pasangan calon (paslon) Wali Kota dan wakil Wali Kota (wawali) Ternate M Hasan Bay-M Asghar Saleh (MHB-GAS) optimis putusan sidang MK nantinya akan mengabulkan dalil terkait pemilihan suara ulang (PSU).
Kuasa Hukum MHB-GAS, Muhammad Konoras mengaku tidak semua TPS yang didalilkan terjadi kecurangan, dilakukan PSU. Dari 43 TPS, dia meyakini sekitar 26 TPS yang bakal dilakukan PSU. Ke 26 TPS itu menurutnya sebagian besar berada di kelurahan Makkasar Timur.
Optimisme dilakukannya PSU kata dia sangat berasalan. Hal ini dibuktikan dalam fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan pembuktian. dimana, baik keterangan saksi maupun ahli termohon dan pemohon, saling bersesuaian satu sama lain.
“Misalnya di beberapa TPS di Makassar Timur. Ada salah satu pemilih perempuan yang mencoblos lebih dari satu kali, kemudian anak dibawah umur, pemilih yang berstatus tahanan yang ikut mencoblos, hingga pengerahan pemilih untuk mencoblos,” katanya.
Dikatakan, dari 26 TPS itu jika diakomulasikan, dalam bentuk suara mencapai 5 ribu lebih. “Kita punya keyakinan besar PSU juga akan terwujud. Tetapi, ini tentunya dikembalikan ke MK,” katanya.
Sebagai kuasa hukum yang juga pengacara, menurut Konoras, bagi kalangan masyarakat yang bukan berprofesi pengacara tentunya tidak bisa membaca fakta-fakta persidangan.
Sebab, untuk penilaian tentunya ada beberapa indikator. Ada fakta yang berdiri sendiri. Dalam artian misalnya satu saksi bukan saksi. Kalaupun tiga saksi misalnya yang memberikan keterangan, keteranganya berdiri sendiri dalam artian nilainya tetap satu. “Contoh kasus ada salah satu pemilih perempuan yang mencoblos lebih dari satu kali,” katanya.
Konoras turut menyoroti pernyataan yang muncul ke publik yang menyatakan agar masyarakat tidak terprovokasi karena tidak ada PSU. Baginya pernyataan itu tentunya juga dinilai profokatif, sebab semua pihak mempunyai keyakinan masing-masing.
Selain itu, fakta di persidangan juga begitu nampak ada pelanggaran Pilkada yang luput dari pengawasan penyelenggara. “Siapapun yang menang nantinya tidak menjadi masalah. Karena ini bagian dari hak demokrasi.
Conoros turut mengkritisi saksi ahli yang hadirkan pemohon alam hal ini KPU terkait adanya kecurangan mulai dari tingkat KPPS yang dinilai tidak logis. Menurutnya, pernyataan yang demikian merupakan pernyataan yang tidak berbobot, dan bertentangan dengan nilai-nilai konstitusi.
Terpisah, ketua tim pemenang pasangan calon (paslon) M Tauhid Soleman-Jasri Usman (TULUS) Muhajirin Baylusi mengatakan menjelang putusan MK, masyarakat harus diberikan pendidikan politik yang baik. Lantaran semua keputusan berada di MK
“Jadi nanti dilihat keputusan MK A atau B, X atau L itu mereka. Sehingga tak boleh ada presepsi diluar bahwa telah ditemukan adanya bukti dilakukan coblos surat suara melebihi satu kali, maka aka ada petanyaan tambahan siapa yang coblos dua kali, di TPS berapa dan kapan dia mencoblosnya,”kata Muhajirin, Senin (15/3)
Ketua Dewan Kota (Dekot) Ternate ini mengatakan, harus ada pertanyaan terkait dengan bukti-bukti coblos melebihi dua kali yang diakui pihak MHB-GAS, jangan sampai merekalah yang memberikan kesaksian buktinya punya orang.
“Artinya begini. Jangan bukti itu orangnya yang lakukan peencoblosan dua kali di TPS kemuadian hari ini dibawa bersaksi di MK. Karena kami (TULUS) itu sangat tenang dan tak masalah, karena hal putusan bagi kami hal berikut. Jika putusan pihak MK itu tolak atau PSU bagi kami tak masalah, meski itu kemungkinan terburuk tetap PSU dan sangat siap,”ujarnya.(tr4/pur)