HARIANHALMAHERA.COM–Larangan mudik yang dimulai dari tanggal 6 hingga 17 Mei mendatang, ternyata tidak hanya berlaku bagi warga yang akan melakukan mudik antar provinsi. Namun, larangan ini juga berlaku untuk aktivitas mudik antara Kabupaten/Kota.
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Ternate Nurbaity Rajabessy mengatakan, pihaknya akan tetap mengikuti kebijakan larangan mudik yang diatur dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 itu. “Jadi mulai tanggal 6 hingga 17 Mei tidak ada lagi aktifitas mudik di jalur laut udara keluar masuk kota Ternate,” katanya.
Bahkan, warga yang bakal mudik terhitung mulai tanggal 1 hingga 5 Mei juga wajib mengantongi surat keterangan bebas Covid-19 melalui puskemas-puskemas terdekat. dengan biaya yang dikenakan sebesar Rp 150 ribu
“Jadi buat Surat keterangan bebas Covid-19 atau dilakukan swab bagi masyarakat ingin mudik ditanggal 1-5 Mei harus dibayar Rp 150 ribu karena tra gratis,”katanya.
Karena itu, dia menyarankan warga yang akan mudik seyogyanya dimulai sebelum tanggal 1 Mei sehingga bebas dari syarat surat keterangan bebas Covid-19. “Jangan tunggu hingga bulan baru. Kalau bulan baru diwajibkan ada surat keterangan bebas Covid-19 atau di swab,”ujarnya.
Ditempat terpisah, PT Pelni cabang Ternate juga bakal telah menutup layanan pembelian tiket secara online. Penutupan ini sudah dimulai sejak 22 April kemarin hingga 18 Mei mendatang.
Sementara pelayanan pembelian tiket secara ofline dikantor Pelni akan tetap dibuka hingga 6 Mei sesuai dengan peraturan pelayaran jelang Idul Fitri, yang nantinya akan dibuka melalui loket.
“Penutupan itu untuk mitra saja, seperti beli tiket di Indomaret, Alfamart, Hypermart dan tidak ada semua calon penumpang beli tiket harus dikantor PT Pelni,”ungkap kepala Cabang PT.Pelni(Persero) Jasman Abubakar.
Penutupan akses pelayaran oleh kapal Pleni juga akan dimulai tanggal 6 Mei dan dibuka kembali pada 17 Mei, sesuai dengan kebijakan Perhubungan laut yang telah ditetapkan.
“Penutupan untuk angkut calon penumpang itu, nanti pada tanggal 6 Mei dan dibuka lagi pada 17 Mei, hanya penumpang saja. Untuk kapal pengangkut barang dan kontener tetap beroperasi, namun tidak bisa mengangkut penumpang,: tegasnya. (tr4/pur)
Kebijakan yang Salah… kenapa Silaturahmi Masyarakat antara Kabupaten Kota Harus di putus… Pertanyaan 6-17 Mei Pelabuhan di tutup bisa di Pastikan Covid-19 d Kota Ternate di Pastikan Abis total.. untuk Kandikes Ternate