HARIANHALMAHERA.COM–Refocusing APBD 2021 untuk pemulihan ekonomi dan vaksinasi Covid-19 ternyata tidak hanya menggeroroti dana pokok pikiran (pokir) DPRD Kota Ternate.
Namun, kebijakan itu pun turut memangkas anggaran pembangunan fisik di DPRD, salah satunya rehabilitasi ruang rapat paripurna (graha lamo) yang tahun ini dianggarkan sebesar Rp 6 Miliar.
Rasionalisasi itu pun mengakibatkan renivasi Graha Lamo pada tahun ini belum bisa dilakukan seluruhnya.
Sekretaris Dewan (Sekwan) Kota Ternate, Safia M. Nur membenarkan adanya pemangkasan anggaran rehab Graha Lamo. Dengan anggaran yang ada, maka tahun ini rehab akan dilakukan di bagian dalam ruangan. “Karena ini memang kebutuhan urgent makanya kita dahulukan rehab bagian dalamnya dulu, nanti biar bagian luarnya kita harapkan di 2022,” ujarnya, Senin (3/5)..
Safia mengakui, kondisi Graha Lamo memang sudah mengalami kerusakan yang cukup parah. Demi kelancaran tugas-tugas wakil rakyat, maka saat ini seluruh aktivitas rapat dialihkan ke ruang rapat biasa, termasuk agenda rapat paripurna.
“Kondisi ruang paripurna itu kan sudah rusak berat, rusaknya dari atap sana, yang kalau ketika hujan bisa lihat sendiri itu sama dengan air terjun dari atas ke bawah,” terang Safia
Selain anggaran rehab ruang rapat paripurna, diakui rasionalisasi APBD juga meliputi dana pokir Dewan. Hanya saja, Safia tidak mengetahui berapa besar dana tersebut yang dipangkas, mengingat belum ada penyampaian oleh tim anggaran pemerintah daerah(TAPD) ke DPRD untuk diketahui. “Teman-teman di DPRD juga berharap Pokir jangan dipangkas semua,karena ini menyangkut kepentingan masyarakat juga,”katanya.
Dia sendiri memastikan dari pagu sekretariat DPRD sebesar Rp 20 miliar diluar belanja gaji, sekitar 25 persen yang dipangkas atau Rp 6 miliar lebih.
Ditanya apakah rasionalisasi anggaran juga terjadi pada anggaran belanja perjalanan dinas anggota dewan ? Safia menuturkan meski tahun ini doi plesir wakil rakyat ini berkurang, namun bukan lantaran adanya refocusing, melainkan perintah dari Perpres 33 terkait pengurangan biaya perjalanan dinas khusus luar daerah. (tr4/pur)