HARIANHALMAHERA.COM–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halut kembali mengeluarkan imbauan terbaru terkait program vaksinasi. Surat nomor 440/853 tersebut bersifat penting terkait imbauan untuk melakukan vaksinasi.
Surat tertanggal 25 Oktober 2021 dan ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Drs EJ Papilaya MTP itu ditujukan kepada para pelaku usaha, sopir angkutan umum. Bentor, dan ojek. Kemudian kepala Pelabuhan, para pimpinan universitas/perguruan tinggi, pihak sekolah (SD hingga SMA/SMK), dan para pengunjung pasar, swalayan, serta toko.
Isi surat imbauan tersebut menegaskan wajib vaksinasi bagi para pelaku usaha dan seluruh karyawannya, wajib vaksin bagi sopir angkutan umum, bentor, dan ojek. Wajib vaksin bagi seluruh pengunjung pasar, swalayan, toko, atau tempat-tempat umum lainnya.
Wajib vaksin juga diimbau bagi seluruh pihak universitas/akademik (dosen dan mahasiswa). Wajib vaksin juga ditujukan bagi seluruh pemilik speed boat, kapal motor dan seluruh anak buah kapal. Serta wajib vakasi bagi seluruh kepala sekolah, guru, dan siswa mulai SD hingga SMA/SMK.
“Pemberlakuan pemeriksaan oleh petugas akan dilakukan setelah surat ini disampaikan. Apabila tidak diindahkan/dilaksanakan, maka akan diberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” demikian penegasan sekaligus penutup dalam surat imbauan tersebut yang di posting di laman facebook Humas Pemda Halut, kemarin.(tr-05/fir)