HARIANHALMAHERA.COM–Aksi demo yang berujung blokade jalan oleh warga Kelurahan Mangga Dua Ternate Utara sebagai bentuk penolakan adanya kegiatan reklamasi untuk pembangunan gedung moderen oleh PT Indo Alam Raya Lestari, mendapat sorotan dari DPRD Kota Ternate.
Ketua Komisi II Mubin A Wahid, turut mendesak Pemkot untuk memperjelas status lahan tersebut. “Jika status lahan belum jelas, dan pihak mereka (investor, red) bilang kerja sama dengan pemerintah, berdasarkan apa? Ini tidak jelas dalam rapat yang baru-baru dilakukan. Dan dalam kesimpulan hasil rapat Pemkot sudah diminta menuntaskan persoalan status tanah,” tegasnya, Rabu(10/11).
Dia mempertanyakan apakah status tanah pemerintah itu dalam bentuk HPL milik Pemkot ada dalam bentuk hak pakai yang dipegang oleh Pemkot atau tidak. Mengingat dengan dua hak itu berada di tangan pemerintah berarti kerja sama dengan pihak ketiga agar tidak rancu. “Tidak menyalahi aturan,” katanya.
Karena kedua hak itu tidak ada pada Pemkot maka DPRD meminta untuk ditunda dulu pelaksanaan kerja samanya hingga ada kejelasan status lahan.
Dengan adanya kejelasan status tanah itu Pemkot bisa kerja sama dengan pihak siapapun nantinya tentu dengan persetujuan DPRD. Dan hak masyarakat juga tidak dilanggar
Hal ini kata dia merupakan hasil rapar terakhir. “Jika sekarang pemerintah tidak konsisten dengan hasil rapat, maka Pemkot telah menyalahgunakan aturan,” bebernya. Karena itu, dia berharap Pemkot segera mengkonfirmasi ke pihak BPN guna menjelaskan status lahan tersebut..(par/pur)