HARIANHALMAHERA.COM– Indikasi adanya bisnis lapak untuk pedagang musiman oleh oknum petugas di beberapa instansi terknis semakin nyata. Hal ini terlihat pasca Penertiban pedagang musiman yang dilakukan Asosiasi Pedagang Seluruh Indonesia (APPSI) berlangsung di sepanjang Jalan Pahlawan Revilusi (JPR) hingga ke kawasan Terminal Gamalama.
Dimana, lapak-lapak pedagang yang dibongkar APPSI yang dimotori Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sabtu (25/5) malam pecan lalu itu, diduga kuat adalah ladang bisnis oknum petugas di Satpol PP.
Tindakan tersebut pun menyulut amarah dari pihak Satpol PP. Kemarin, mereka pun turun
melakukan penertiban pedagang. Bahkan, penertiban yang dilakukan Polisi Pemda itu tidak lagi dalam rangka penegakkan Perda, justru sudah menujurus ke aksi balas dendam.
Buktinya, mereka bukan lagi membongkar lapak depan pasar Percontohan JPR namun lapak pedagang di pasar musiman penjual gorden di samping utara pasar Higenis Bahari berkesan yang diduga “milik” Disperindag. Namun, pihak Satpol beralasan, penertiban dilakukan karena tidak diizinkan.
Saat ditemui koran ini, beberapa pedagang gorden yang enggan namanya dikorankan
mengaku, selang beberapa jam setelah dibongkar Petugas dari Satpol, mereka kemudian
diminta pihak Disperindag untuk mendirikan kembali lapak tersebut. “Nanti pasang ulang”
ucapannya.
Dia mengaku, di lokasi itu terdapat 8 penjual gorden. Untuk berjualan disitu selama Ramadan, mereka menyetor uang ke Disperindag sebesar Rp 40 juta, dimana masing-masing pedagang wajib menyetor Rp 5 Juta Uang itu kata dia dikumpulkan di salah satu pedagang kemudian diserahkan ke Disperindag.
Dia mengaku, lapak tersebut sudah dibayar sejak hari pertama ramadhan. “Setiap Ramadan kami berjualan di sini,” ucapnya. Sementara, Kasatpol PP Ternate, Fandi Mahmud dikonfirmasi membenarkan adanya penertiban lapak oleh anggotanya. Dia mengaku hal ini dilakukan karena ada keluhan dari masyarakat terkait dengan penertiban.
Penertiban dipusatkan di samping Pasar Hegenis dan di badan jalan karena mengganggu arus lalulintas. “Kami melaksanakan penegakan peraturan daerah, terkait penegakan umum dimana masyarakat merasa terganggu dengan ketertiban ini. Ini bukan PKL, kalo PKL itu luas, semua,” tegasnya.
Dia mengatakan, pembongkaran juga dilakukan di dalam terminal. Kalaupun kedepan ada
yang pasang kembali, maka akan dibongkar lagi. “Akan dipantau terus setiap hari. masyarakat yang merasa terganggu, maka kita akan arahkan anggota,” singkatnya.(lfa/pur).