HARIANHALMAHERA.COM—KPU Kabupaten Halmahera Tengah menyebutkan bahwa sebanyak sepuluh ribu lebih (10.112) warga yang memiliki hak pilih terancam tidak bisa ikut coblos pada pemilihan umum (Pemilu) serentak tahun 2024. Sebab, meski tercatat sebagai penduduk Halteng, namun identitas mereka ternyata non aktif alias belum terdata dalam kependudukan.
Ketua KPU Halteng, Bahri Hasbullah, mengatakan, ribuan jiwa yang datanya non aktif tersebut merupakan penduduk asli Halteng. Namun terkait pendataan mereka bukan ranah lembaha penyelenggara pemilu melainkan instansi teknis lingkup Pemkab Halteng, yakni Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Menurutnya, KPU kwatir ribuan warga yang sudah memilik hak pilih itu tidak dapat ikut dalam pencoblosan apabila memasuki tahapan pemilu nanti belum juga aktif.
“Ketakutannya ketika masuk dalam tahap Pemilu nanti kemudian data ini akan belum juga aktif maka sudah pasti akan tidak masuk dalam DPT,”katanya, kamis (3/2)
Dukcapil Halteng lanjutnya harus bisa lebih bijak melihat persoalan ini. Selain itu diharapakan juga pada pihak DPRD Halteng untuk bisa bicarakan hal ini sebelum memasuki tahapan pelaksanaan Pemilu Serentak 2024.
“Masalah ini bukan hanya berimbas pada hak pilih tetapi juga akan mempengaruhi skema rencana pembagian Dapil sekaligus penambahan kursi nanti,”jelasnya.
Terpisah, ketua II DPRD Halteng, Hayun Maneke menambahkan bahwa masalah pendataan penduduk ini pernah dilakukan rapat koordinasi dengan KPU dan intansi terkait untuk pemutakhiran data pemilih dan data kependudukan secara berkelanjutan.
”Memang sebelum ini KPU dan instansi terkait sudah melakukan rapat, dimana rapat tersebut juga menemukan berbagai masalah yang perlu ada penyelesaian, sehingga itu perlu ditangani secepat mungkin,”tuturnya.
Penyelesaian masalah ini dikatakan Hayun, DPRD juga diharapkan memberikan masukan atau langkah-langkah yang sifatnya kebijakan.
“Jadi masalah yang mencuat saat rapat seperti data kependudukan masyarakat Halteng, sebanyak 10.112 itu yang oleh Dukcapil menyampaikan bahwa data tersebut sementara dinonaktifkan, maka dari itu perlu dituntaskan,”terangnya.
Soal masalah tersebut, Kepala Dukcapil Halteng, Kamal Abd Fatah menjelaskan bahwa soal data non aktif sudah ditindaklanjuti dengan membuat surat pemberitahuan ke seluruh Desa yang tersebar di Kabupaten Halut untuk meminta dilakukan pendataan ulang.
“Kita sudah pilah data non aktif per desa untuk dikirim. Karena, data non aktif itu terdapat pemilih pemula bahkan ada yang usianya lanjut. Namun, tidak melakukan perekaman, pindah bahkan ada yang meninggal tidak pernah melapor,”ungkapnya.(tr-01)