HARIANHALMAHERA.COM–Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Ternate, terus menggalakan untuk memberantas peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal.
Terhitung mulai 2021, KPPBC Ternate, berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara, dari hasil dari hasil penindakan barang kena cukai ilegal sebesar Rp 33.741.320.
“Angkanya cendrung sedikit dibandingkan secara nasional, karena ciri khas di Maluku Utara lebih didominasi sektor pertambangan,” ungkap Kasie Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC Ternate, Ajar Septian, Kamis (7/4)
Meski begitu, dibandingkan dengan tahun ini, terhitung mulai Januari sampai Maret 2022 diakui terjadi peningkatan. Hanya saja nilainya belum terdata.
“Jadi bandingkan dengan triwulan awal tahun 2021 agak menurun potensi kerugian negara, tahun ini yang agak naik angkanya,” jelasnya(par/pur)