Halut

Sejumlah CJH Halut Terancam

×

Sejumlah CJH Halut Terancam

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI vaksinasi jamaah calon haji sebelum berangkat menunaikan ibadah ke tanah suci.(foto: jawapos.com)

HARIANHALMAHERA.COM–Sejumlah calon jamaah haji (CJH) Kabupaten Halmahera Utara yang masuk dalam daftar pemberangkatan haji tahun 2022 dikabarkan terancam gagal berangkat, menyusul adanya kebijakan terbaru dari pemerintah soal syarat usia CJH. Informasi yang diterima dari para CJH bahwa batas usia yang diwajibkan berangkat haji adalah 65 tahun.

Seorang CJH asal Kecamatan Galela Utara berinisial N pun mengaku bahwa dirinya telah mendapat informasi syarat usia pemberangkatan haji tersebut sehingga dirinya pun ingin menarik kembali uang yang suda disetor sebagai ongkos naik haji (ONH). Bahkan niat itu bakal dilakukan sebagai bentuk protes sekaligus merasa kecewa dengan kebijakan pemerintah yang menetapkan batas usia 65 tahun sebagai syarat pemberangkatan haji tahun 2022.

Dari jumlah kuota CHJ Kabupaten Halut 2022 sebanyak 96 orang menurutnya, dirinya termasuk salah satu yang sudah siap berangkat haji, namun pemberangkatannya terancam dibatalkan, karena usianya sudah melewati syarat usia yang ditetapkan pemerintah. “Kalau pemberangkatan haji tahun 2020 sampai 2021 maka saya masih bisa ikut, tetapi kalua berangkat hajinya 2022 ini maka usianya sudah lewat dari ketentuan yang ditetapkan pemerintah,”katanya, minggu (8/5)

Dia pun bertekad untuk mengajak suaminya agar menarik kembali ONH, karena merasa tak mungkin lagi naik haji jika pemerintah tidak cabut aturan usia tersebut. “Ini gara-gara pandemic Covid-19 ahirnya naik haji ditunda dan sekarang saya sudah melewati usia yang ditetapkan pemerintah, padahal niat besar saya adalah ingin sekali untuk beribadah naik haji ke baitullah,”ungkapnya.

Kebijakan ini lanjutnya, tentu sangat membuatnya kecewa dan merasa bahwa uang yang disimpan selama bertahun-tahun untuk niat naik haji itu berakhir sia-sia, karena gagal berangkat ke tanah suci. “Seharusnya pemerintah lihat kondisi fisik secara langsung bukan usia semata, karena ada yang usia 70 tahun masih kuat dan sebaliknya ada yang usia muda tapi fisik tidak mendukung, jadi harapannya saya agar pemerintah kembali pertimbangan syarat usia itu demi niat kami yang ingin beribadah haji,”ujarnya.

Sementara Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Halut, Yamin Latief Tjokra, saat dikonfirmasi terkait syarat usia CJH tersebut ternyata membenarkan adanya kebijakan pemerintah soal itu. Bahkan lanjutnya, syarat tersebut sudah ditetapkan pemerintah mengingat jadwal pemberangkatan haji tahun 2022 sudah ada setelah pemerintah Arab Saudi membuka kesempatan haji bagi Indonesia. “Iya, salah satu syarat pemberangkatan haji tahun 2022 ini adalah usianya batas 65 tahun dan aturan ini sudah diterapkan oleh pemerintah melalui kementerian agama,”ungkapnya.(tr-05)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *