HARIANHALMAHERA.COM–Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate bakal memaksimalkan potensi pajak daerah khususnya pajak hotel yang selama ini belum menyentuh sejumlah unit usaha yang masuk dalam kategori wajib pajak.
Salah satunya adalah usaha kos-kosan. Hal ini disampaikan Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman saat menjawab pandangan umum fraksi Fraksi Adil Makmur atas Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021d alam sidang paripurna di gedung DPRD Ternate kemarin.
Tauhid menyebut, potensi kos-kosan yang belum ditetapkan sebagai wajib mencapai Rp. 620.490.000. “Pemerintah Kota Ternate telah melakukan pemanggilan atas wajib pajak tersebut untuk ditetapkan sebagai wajib pajak,” kata Tauhid
Begitu juga dengan pendapatan pajak parkir sebesar Rp. 144.457.000,00 yang hingga kini belum tertagih. Pemkot kata Tauhid telah melakukan pemanggilan terhadap wajib pajak tersebut untuk dilakukan pembayaran secara angsuran pada tahun ini.
“Kemudian terkait dengan piutang retribusi pasar grosir dan/atau pertokoan sebesar Rp. 2.821.821.726, dapat dijelaskan bahwa pemerintah kota Ternate akan menindaklanjuti dengan melakukan penagihan dan penerapan sanksi terhadap wajib retribusi,” ucapnya.
Sorotan Fraksi PDIP, Golkar, Demokrat, Berkarya Perindo, PPP dan PKB mengenai PAD yang tidak mencapai target, Tauhid berlasan hal ini menjadi perhatian pemerintah, oleh karena itu selain melakukan koordinasi secara intensif antar SKPD pengelola PAD, juga melakukan penguatan pada aspek regulasi, sumber daya manusia (SDM), maupun efisiensi dan efektivitas prosedur serta mekanisme pengelolaan pendapatan.
“Pada tahun ini pemerintah kota Ternate sedang melakukan transformasi digital untuk penerimaan pendapatan daerah dengan Bank Syariah Indonesia guna mewujudkan sistem digitalisasi pendapatan daerah (pembayaran non tunai) yang juga bisa di bayarkan menggunakan handphone,” papar Tauhid.
Sedangkan pandangan Fraksi PDIP mengenai 98 lokasi bidang tanah yang tidak menyajikan informasi lokasi tanah, bahwa tanah yang dikuasai oleh Pemerintah Kota
Ternate sudah memiliki informasi lokasi tanah tetapi petugas OPD tidak menyajikan dalam aplikasi. “Tanggapan atas pandangan umum Fraksi Golkar terkait dengan validasi PBB-P2, Pemerintah Kota Ternate telah melakukan langkah langkah yakni koordinasi dengan pihak ketiga untuk pembuatan peta SHP-PBB, pemetaan peta digitalisasi,pendataan objek/subjek secara mobile, pembuatan Zona Nilai Tanah (ZNT) dan, pembayaran pajak melalui sistem digitalisasi/menggunakan Handphone,” tambahnya.
Untuk realisasi belanja barang dan jasa yang hanya mencapai 82,55 persen, menurut Tauhid disebabkan tahun 2021 Pemkot melaksanakan recofusing APBD untuk membiayai pencegahan covid-19.
Demikian halnya dengan realisasi belanja hibah yang hanya mencapai 51,90 persen, penyebabnya pada 2021 terdapat biaya bantuan embarkasi Haji yang tidak terealisasi.
Untuk belanja modal pada Jalan, Irigasi dan Jaringan yang masih tersisa anggaran sebesar Rp.3.793.366.520 dijelaskan bahwa adanya dana sisa tender dan dikarenakan faktor refocusing APBD 2021.
Ditambahkan terhadap pandangan umum terkait 6 Ranperda inisiatif Pemkot yang telah disampaikan dalam rapat paripurna sebelumnya, secara garis besar apa yang menjadi catatan dan masukan dapat ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme dalam tahapan penambahan selanjutnya sehingga segala materi muatan Ranperda dimaksud lebih matang lagi.(par/pur)