Ternate

Kos-Kosan Bakal Dikenakan Pajak

×

Kos-Kosan Bakal Dikenakan Pajak

Sebarkan artikel ini
Walikota Ternate, M. Tauhid Soleman (Foto : Cermin Malut)

HARIANHALMAHERA.COM–Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate bakal memaksimalkan potensi pajak daerah khususnya pajak hotel yang selama ini belum menyentuh sejumlah unit usaha yang masuk dalam kategori wajib pajak.

Salah satunya adalah usaha kos-kosan. Hal ini disampaikan Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman saat menjawab pandangan umum fraksi Fraksi Adil Makmur atas Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021d alam sidang paripurna di gedung DPRD Ternate kemarin.

Tauhid menyebut, potensi kos-kosan yang belum  ditetapkan sebagai wajib mencapai Rp. 620.490.000. “Pemerintah Kota Ternate telah melakukan pemanggilan atas wajib  pajak tersebut untuk ditetapkan sebagai wajib pajak,” kata Tauhid

Begitu juga dengan pendapatan pajak parkir sebesar Rp. 144.457.000,00 yang hingga kini belum  tertagih. Pemkot kata Tauhid telah melakukan pemanggilan  terhadap wajib pajak tersebut untuk dilakukan pembayaran secara  angsuran pada tahun ini.

“Kemudian terkait dengan piutang retribusi pasar grosir dan/atau  pertokoan sebesar Rp. 2.821.821.726, dapat dijelaskan bahwa  pemerintah kota Ternate akan menindaklanjuti dengan melakukan  penagihan dan penerapan sanksi terhadap wajib retribusi,” ucapnya.

Sorotan Fraksi PDIP, Golkar, Demokrat, Berkarya  Perindo, PPP dan PKB mengenai PAD yang tidak  mencapai target, Tauhid berlasan hal ini menjadi perhatian pemerintah, oleh karena itu selain melakukan koordinasi secara intensif antar SKPD pengelola PAD, juga melakukan penguatan pada aspek regulasi, sumber daya manusia (SDM), maupun efisiensi dan efektivitas prosedur serta mekanisme pengelolaan pendapatan.

“Pada tahun ini pemerintah kota Ternate sedang melakukan  transformasi digital untuk penerimaan pendapatan daerah dengan  Bank Syariah Indonesia guna mewujudkan sistem digitalisasi  pendapatan daerah (pembayaran non tunai) yang juga bisa di bayarkan menggunakan handphone,” papar Tauhid.

Sedangkan  pandangan Fraksi PDIP mengenai 98 lokasi bidang  tanah yang tidak menyajikan informasi lokasi tanah, bahwa tanah yang dikuasai oleh Pemerintah Kota

Ternate sudah memiliki informasi lokasi tanah tetapi petugas OPD  tidak menyajikan dalam aplikasi.  “Tanggapan atas pandangan umum Fraksi Golkar terkait dengan validasi PBB-P2, Pemerintah Kota Ternate telah melakukan langkah langkah yakni koordinasi dengan pihak ketiga untuk pembuatan peta SHP-PBB, pemetaan peta digitalisasi,pendataan objek/subjek secara mobile, pembuatan Zona Nilai Tanah (ZNT) dan, pembayaran pajak melalui sistem digitalisasi/menggunakan Handphone,” tambahnya.

Untuk realisasi belanja barang dan jasa yang hanya mencapai  82,55 persen, menurut Tauhid disebabkan tahun 2021 Pemkot melaksanakan recofusing APBD untuk membiayai pencegahan  covid-19.

Demikian halnya dengan realisasi belanja hibah yang hanya mencapai 51,90 persen,  penyebabnya pada 2021 terdapat biaya bantuan embarkasi Haji yang tidak terealisasi.

Untuk belanja modal pada Jalan, Irigasi dan Jaringan yang masih  tersisa anggaran sebesar Rp.3.793.366.520 dijelaskan bahwa adanya dana sisa tender dan dikarenakan faktor refocusing APBD 2021.

Ditambahkan terhadap pandangan umum terkait 6 Ranperda inisiatif Pemkot yang telah disampaikan dalam rapat paripurna  sebelumnya, secara garis besar apa yang menjadi catatan dan masukan dapat ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme  dalam tahapan penambahan selanjutnya sehingga segala  materi muatan Ranperda dimaksud lebih matang lagi.(par/pur)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *