HARIANHALMAHERA.COM–Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Maluku Utara (Malut) langsung menurunkan tim untuk mengusut dugaan tindak pidana kekerasan yang dilakukan petugas sipir di Rutan kelas II B Ternate terhadap SK salah seorang tahanan.
Tim yang dipimpin langsung Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Lili itu pun langsung melakukan pemeriksaan kepada tahanan serta sejumlah petugas Rutan.
Untuk pemeriksaan awal, tim lebih dulu meminta keterangan terhadap tahanan serta komandan jaga (Kajaga).
Selain keduanya, tim akan kembali memeriksa dua anggota jaga serta petugas pengamanan saat kejadian.
“Pemeriksaan itu berdasarkan pengembangan dari pemeriksaan ketiga petugas tersebut,” kata Lili.
Kepala Rutan Kelas IIB Ternate, Sujatmiko membenarkan adanya pemeriksaan dari tim Divpas Malut dalam kasus tersebut. “Sementara masih tiha orang yang diperiksa, nanti kita lihat perkembangannya,” ucapnya
Dia menegaskan, selaku Karutan Kelas IIB Ternate, dirinya tidak akan mentolelir atas kejadian tersebut. “Kita tidak mentolelir siapapun dia,” tegasnya.
Tidak hanya tim dari Kanwil, penyelidikan juga dilalukan Penyidik Polsek Pulau Ternate dengan melayangkan surat pemanggilan terhadap oknum Sipir yang diduga melakukan tindakan penganiayaan terhadap salah satu tahanan Kejaksaannitum.
BACA JUGA : Kabar Kekerasan Dari Dalam Rutan Ternate
Kanit Reskrim Polsek Ternate Pulau, Suratman Nurdin mengatakannpenyidik telah meminta keteramhan saksi pelapor yakni adik korban.
“Tadi pemeriksaan sudah di lakukan oleh saksi korban, yakni dari pihak keluarga korban Sartini (Adik korban) yang membesuk korban di Rutan dan melihat langsung. Sementara juga kita masih menunggu alat bukti yang berupa hasil visum yang nantinya di keluarkan,” katanya.
Setelah pemeriksaan saksi, pihaknya juga akan melakukan gelar perkara untuk mendudukam kasusnya siapa saja tersangkanya.
“Kasus ini diduga sebagai penganiayaan tapi kita lihat dulu dari hasil pemeriksaan dan hasil pemeriksaan seperti apa baru kita gelar, baru kita tentukan juga kasusnya seperti apa,” tandasnya.
Terpisah praktisi hukum, Wahyuningsih Madilis mengatakan, fungsi pegawai rutan seperti yang disebutkan dalam PP 58/1999 adalah melakukan perawatan terhadap tahanan.
Terlepas dari itu, pegawai rutan harus menjalankan tugasnya sebagama diatur dalam Permenkumham 16/2011.
Oleh karena itu oknum pegawai rutan yang terlibat kekerasan harus ditindak tegas sesuai ketentuan berlaku.
“Pegawai rutan tidak berhak memaksa napi agar mengakui kesalahanya, dengan cara disiksa, padahal diketahui masih ada asas praduga tak bersalah. Sebelum diputus pengadilan, tahanan tidak bisa dikatakan bersalah melakukan tindak pidana. Maka oknum pegawai rutan harus dihukum sesuai perbuatannya,” tegasnya. (par/pur)