Maluku UtaraPemprov

Utang Menggunung Masjid Raya Sofifi

×

Utang Menggunung Masjid Raya Sofifi

Sebarkan artikel ini
Masjid Raya Sofifi (Foto : Indo Malut)

HARIANHALMAHERA.COM–DIBALIK megahnya Masjid Raya Sofifi Shaful Khairaat, ternyata menyimpan banyak utang yang tidak sedikit. Tidak tanggung- tanggung total utang yang belum dilunasi Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Pemprov Malut) itu mencapai Rp 16 Miliar.

Satu per satu tunggakan atas proyek pembangunan Masjid Raya Sofifi Shaful Khairaat kembali mencuat.

Di tengah belum lunasnya utang Rp 5,8 miliar kepada pihak PT Anugerah Lahan Baru (ALB), Pemprov Malut ternyata masih punya tunggakan lain yang nilainya mencapai Rp 10 Miliar.

Utang tersebut berupa kegiatan penimbunan di areal Masjid kebanggaan Gubernur Abdul Ghani Kasuba (AGK) itu.

Hal ini diungkapkan langsung Plt Kadis PUPR Malut Syafuddin Djuba. Hanya saja, Saifuddin belum bisa berkomentar soal utang Rp 10 Miliar ini.

Pihaknha kini tengah fokus melunasi utang ke PT ALB sebesar Rp 5,8 Miliar. “Penimbunan saya belum bisa komentar soal itu saya masih fokus masjid Raya,” jelasnya

Diketahui, kegiatan penimbunan yang berlangsung di era Kadis PUPR Santrani Abusama itu sempat diminta oleh DPRD Provinsi Malut mengingat anggarannya, tidak termuat dalam APBD 2020.

Dalam rapat Komisi III Deean Provinsi (Deprov) dengan Kepala Biro Umum dan Perlengkapan Djamaludin Wua kala itu, terungkap bahwa pekerjaan timbunan yang masuk ketegori open space itu arahan Wakil Gubernur (Wagub) M Al Yasin Ali selaku koordinator daerah STQ Nasional kr XXVI.

Sementara terkait utang Rp 5,8 Miliat kr PT ALab, Pemprov memilih melunasi utang itu melalui skema dana hibah ke Yayasan Dewan Kemakmuran Masjid  (DKM) Shaful Khairaat Sofifi.

Diketahui utang Rp 5,8 miliar ini meliputi pekerjaan   pengadaan eskalator, kaligrafi, ornamen salawaku, batu alam di setiap dinding menara mesjid, tangga didepan masjid (kiri kanan), dan pekerjaan pembatas air hujan

“Kita akan selesaikan karena ini rumah ibadah jangan sampai jadi polemik setiap hari,” ucap Saifuddin Djuba Senin (8/8).

Dikatakan memang Dinas PUPR tidak bisa mengambil  langka pembayaran  karena tidak ada administrasi perikatan kontrak

“Karena itu kami mungkin  menggunakan pola lain  mungkin melalui dana hibah, kita hibahkan saja ke yayasan karena melalui pembayaran belanja modal tidak bisa  karena tidak ada perikatan kontrak  sehingga melalui jalam lain hibah,” akunya

Oleh karena saat ini pihaknya tengah menunggu surat dari BPK. “tetapi sesungguhnya  kita sudah melakukan langka -langka  penyelesaian pembayaran tunggakan esksalator itu,” tukasnya. (lfa/pur).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *