HARIANHALMAHERA.COM–Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Halmahera Utara (Halut) akan melakukan pengembangan lebih lanjut kasus tinda pidana pencurian barang elektronik setelah berhasil menangkap pelaku berinisial AA (27). Satreskrim, meyakini aksi pencurian barang mewah oleh pelaku tersebut bukan hanya seorang diri tetapi diduga kuat memiliki jaringan dan berkelompok.
Hal itu disampaikan Polres Halut dalam press release yang digelar jumat (4/11) di gedung Amarta. Dalam press release tersebut, penyidik Reskrim telah hadirkan pelaku pencurian yang berinisial AA (27) bersama barang bukti (Babuk) berupa sejumlah barang elektornik yang terdiri dari handphone dan laptop.
Kapolres Halut, AKBP. Tri Okta Hendri Yanto melalui Kasi Humas. Iptu. Kolombus Goduru, mengatakan, penangkapan terhadap pelaku AA (27) sendiri merupakan hasil pengintaian Resmob Polres Halut yang dipimpin oleh Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim, Ipda. Yakub Biyangi Panjaitan, dimana pelaku saat hendak melakukan aksi pencurian di Griya Bhayangkari. “Dalam penangkapan terhadap pelaku ternyata ditemukan sejumlah barang bukti seperti hp dan laptop yang merupakan milik korban pencurian,”katanya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Halut yang diwakili KBO Reskrim, Ipda. Yakub Biyangi Panjaitan, menuturkan bahwa saat ini penyidik masih mendalami dan melakukan pengembangan lebih lanjut kasus ini, karena kemungkinan masih ada korban lain.
“Kemungkinan pelaku ini bukan hanya sendirian, maka kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini. Pelaku yang saat ini di sudah tahan akan menjalani proses hukum lebih lanjut,”tuturnya.(sal)