HARIANHALMAHERA.COM– Tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 tidak lama lagi dimulai. Data Kemeterian Dalam Negeri (Kemendagri) lebih dari 70 persen petahana akan kembali berkompetisi.
“Ada kurang lebih 70 persen ke atas, kita sudah petakan,” kata Pelaksana Tugas Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik.
Dia pun menilai, dari banyaknya petahana yang kembali berkompetisi di Pilkada 2020 mengindikasikan potensi ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Nah, terhadap mereka-mereka ini kita lakukan pemetaan lebih detail, contoh terkait netralitas ASN,” kata Akmal saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (8/7), dilansir CNNIndonesia.com.
Akmal menyebut Kemendagri akan fokus mencegah penyalahgunaan wewenang oleh para petahana. Khususnya terkait pengerahan ASN untuk pemenangan. Salah satu yang jadi perhatian Kemendagri adalah kemungkinan petahana mengangkat atau mencopot jajaran pemda untuk pemenangan.
“Yang kita khawatirkan dari petahana adalah mereka memberhentikan karena tidak mendukung, atau melakukan balas dendam karena tidak terpilih, atau memberikan promosi sebagai reward karena sudah mendukung,” tuturnya.
Menurutnya, Kemendagri akan menegaskan aturan terkait mutasi jelang pilkada. Kepala daerah tidak diperbolehkan mengangkat atau mencopot jajarannya enam bulan sebelum dan sesudah pilkada. “Tidak boleh petahana melakukan mutasi, kecuali mengisi kekosongan,” ucap Akmal.
Sementara itu, Pilkada Serentak 2020 yang direncanakan pada 23 September 2020 akan diikuti oleh 270 daerah. Terdiri dari 9 Provinsi, 224 Kabupaten, dan 37 Kota. Kemendagri mencatat ada 107.531.640 penduduk yang berpotensi menjadi pemilih.
Diketahui pula, jadwal dan tahapan yang disusun Komisi Pemilihn Umum (KPU) sudah disetujui komisi II DPR. Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan, untuk pendaftaran calon gubernur akan dilaksanakan pada Ferbuari 2020, sedangkan pendaftaran calon Bupati dan Wali Kota akan dimulai Maret 2020. Setelah kampanye dari pasangan calon akan dimulai pada 1 Juli hingga 19 September 2020 dengan durasi 81 hari.
“Jadi tiga hari setelah penetapan pasangan calon kemudian akan sudah dimulai masa kampanye. Masa kampanye berdurasi 81 hari,” kata Arief, dilansir jawapos.com.
Hingga saat ini sejumlah persiapan juga sudah dilakukan KPU. Misalnya menyusun PKPU tahapa dan merancang anggaran untuk Pilkada 2020. “Kemudian sosialisasi mulai 1 November sampai 22 September 2020,” ungkapnya.(cnn/jpc/fir)