HARIANHALMAHERA.COM– Karteker organisasi Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Rofindri Djinimange, rabu (15/3), telah membuat laporan pengaduan eks Ketua KNPI Halut, Devid Martin, ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Halut. Pasalnya, Devid diduga melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen jabatan ketua KNPI Halut.
Laporan terhadap eks ketua KNPI Halut tersebut pun telah diterima pihak SPKT Polres Halut sebagaimana surat tanda penerimaan pengaduan dengan nomor STPP/93/III/2023/SPKT/RESHALUT/PMU yang ditangani langsung oleh Aipda. Bahrun Tidore.
Karatekae Ketua KNPI Halut, Rofindri Djinimangale, mengatakan langkah hokum yang diambil tersebut merupakan suatu peringatan sekaligus pembelajaran terhadap Devid agar tidak seenaknya menggunakan logo ataupun bendera KNPI untuk kepentingan kelompok atau pribadi.
“Saya sebagai ketua KNPI Halut berharap laporan masalah ini secepatnya ditindaklanjuti agar mampu memjawab keluhan saya sebagai ketua KNPI Halut yang sah sesuai dengan diterbitkan Surat Keputusan pada tanggal 3 Februari 2023 lalu,”katanya.
Langkah proses hokum tersebut menurutnya, juga mendapat dukungan dari ketua KNPI Provinsi Malut, yang mana telah perintahkan untuk buat laporan ke pihak berwajib dan akan ikut dikawal.
“Saya juga sudah berkoordinasi dengan ketua KNPI Provinsi Imanula dan perintah ketua Provinsi bahwa ini laporkan saja biar nanti di folow up oleh KNPI Provinsi,”tandasnya.
“Eks Ketua KNPI Halut David Martin dalam setiap berkomentar di media social seperti facebook menganggap dirinya kebal hokum dengan merasa memiliki jaringan dan akses yang kuat,”sambungnya.(sal)