HalutNasionalPolitik

KPU Resmi Buka Pengajuan Bacaleg, Eks Terpidana Wajib Lengkapi Dua Surat Ini

×

KPU Resmi Buka Pengajuan Bacaleg, Eks Terpidana Wajib Lengkapi Dua Surat Ini

Sebarkan artikel ini
Komisioner KPU Halut, Sefriando Bitakono

HARIANHAMAHERA.COM– Sesuai dengan jadwal tahapan pengajuan bakal calon legislatif (Bacaleg) untuk pemilu tahun 2024 maka mulai senin tanggal 1 mei 2023, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah membuka pendaftaran pengajuan Bacaleg. Jadwal pengajuan Bacaleg sendiri akan berlangsung 14 hari terhitung mulai tanggal 1 sampai 14 Mei.

KPU Halmahera Utara sendiri sudah siap menerima kedatangan partai politik (Parpol) yang lolos Pemilu 2024 untuk mengajukan nama-nama Bacaleg khususnya DPRD Halut.

Anggota KPU Halut Divisi Teknis, Sefriando Bitakono, mengatakan bahwa meski sudah resmi dibuka pendaftaran Bacaleg, namun di hari pertama hingga pukul 14.00 WIT belum ada konfirmasi dari Parpol yang melakukan pengajuan Bacaleg dan pastinya staf KPU tetap stey di kantor.

“KPU meminta agar semua Parpol tetap tunduk pada syarat dan ketentuan yang sudah di atur baik itu di Undang-Undang nomor 7 maupun PKPU nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan DPR, DPR Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota,”katanya, Senin (1/5).

Untuk Bacaleg eks terpidana lanjut Edi Sapaan Sefriando Bitakono, yang menjalani masa hukuman diatas 5 tahun maka harus jedah paling lama 5 tahun, sementara Bacaleg yang terpidana dibawah 5 tahun harus melampirkan surat dari pengadilan dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di daerah tersebut, karena ini sebagai syarat kelengkapan admistrasi Bacaleg.

“Yang pasti soal Bacaleg terpidana ini juga sudah di atur dalam PKPU sehingga ada syarat dan ketentuan yang harus di penuhi oleh Bacaleg tersebut, karena selain KPU yang menerima pengakuan Bacaleg, Bawaslu juga ikut memantau tahapan-tahapan ini,”ungkapnya.

Soal pengajuan pendaftaran Bacaleg menurutnya, ada dua jenis dokumen yang harus di bawa oleh masing-masing Parpol, yaitu dokumen pengajuan Bacaleg atau menggunakan formulir B Bacaleg dan pengajuan dokumen Bacaleg yang di tanda tangani oleh Ketua umum DPP dan Sekjen.

“Untuk syarat-syarat yang lain Parpol atau operator Parpol bisa langsung menginput nama-nama Bacaleg ke Sistim Informasi Pencalonan (Silon), sesuai dengan ketentuan,”jelasnya.(sal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *