HARIANHALMAHERA.COM– Pelayanan administrasi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akta Kelahiran hingga dokumen identitas lainnya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Pemkab Halmahera Utara terhitung mulai tanggal 4 Oktober 2023 ditutup sementara.
Warga yang belum memiliki dokumen diri terpaksa menahan diri. Sebab, pelayanan tersebut ditutup hingga batas waktu yang tidak ditentukan sembari menunggu informasi lebih lanjut.
Sebagaimana sebuah selebaran pengumuman yang dipajang pada papan informasi kantor Dukcapil Halut, dimana dalam pamlfet tersebut tertulis “Kami informasikan mulai hari ini tanggal 4-10-2023, layanan di Dinas Dukcapil akan ditutp sementara, sampai batas waktu tidak ditentukan, hal ini dikarenakan terdapat pemeliharaan sistem di Balai Sertifikat Elektronik (BSrE). Informasi lebih lanju menungg pemberitahuan dari BSrE dan Dirjen Dukcapil Pusat”.
Terpisah Ketua DPC GMNI Halut, Wilson Musa, berharap layanan tersebut segera normal, karena masyarakat sangat butuh pelayanan tersebut.
“Kami berharap pelayanan ini secepatnya kembali normal, karena pelayanan ini sangatd dibutuhkan masyarakat,”katanya.(tr-05)