HARIANHALMAHERA.COM– perbuatan 9 orang pria di Kabupaten Halmahera Utara benar-benar bejat. Betapa tidak, mereka nekat perkosa gadis keterbatasan fisik (disabilitas) dibawa umur secara bergantian. Peristiwa tersebut terjadi pada 3 november 2023 di Kecamatan Tobelo.
Kini kasus pemerkosaan tersebut telah berhasil diciduk pelakunya oleh Polres Halut. Dalam press conference, kamis (23/11) di Mapolres Halut disampaikan bahwa dari 9 pelaku pemeriksaan gadis disabilitas itu, Polres Halut baru berhasil cidup 5 orang pelaku yang salah satu pelaku ternyata masih dibawa umur.
Kelima pelaku tersebut saat sudah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Halut untuk jalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka adalah UD alias Ucen, MBIA alais Badrun, CL alias Leon, AF alias Andika dan FM alias Fadel. Sementara pelaku yang masih diburu adalah FH alias Fikril, NCL alais Nick, RK alias Alsaroa dan HT alias Ikal.
Kapolres Halut, AKBP. Moh. Zulfikar Iskandar, mengatakan bahwa kasus pemeriksaan tersebut dilaporkan pihak keluarga korban pada tanggal 4 November 2023 setelah sehari kejadian.
“Dari hasil pemeriksaan medis terhadap kondisi korban, ternyata korban mengalami maaf luka sobek dibagia vital, luka memar dibagian payudara dan perut. Korban diduga diperkosa secara bergiliran oleh ke 9 pelaku, jadi saya perintahkan Kasat Reskrim untuk membentuk tim untuk melakukan penyidikan dan penyidikan,”katanya.
Setelah dibentuk tim dan melakukan penyilidikan selama dua minggu lanjutnya, telah membuahkan hasil, dimana mengamankan para pelakunya meski adanya berhasil melarikan diri.
“Saya berpesan kepada masyarakat Halut khususnya Tobelo, agar kedepan hal-hal seperti ini tidak terjadi lagi. Dari hasil penyidikan pelaku dalam keadaan normal dan tidak terpengaruh miras, namun sejumlah pelaku ini sering konsumsi lem,”ungkapnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Halut. Iptu Thoha Alhadar, menambahkan, pelaku pemerkosaan ini disangkakan pasal 81 ayat 1 dan 3, kemudia pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang perlindungan anak dan persitubuhan anak dibawah umur dengan cara bersama-sama dan ancaman paling lama 5 sampai 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 5 miliar.
“Kasus pemerkosaan ini terjadi di salah satu rumah kosong yang sudah tidak dihuni lagi, nah untuk motif pemerkosaan ini adalah melampiaskan nafsu seksualnya, pelaku tetap dihukum sesuai dengan perbuatan yang mereka lalukan,”ujarnya.
Untuk barang bukti (Babuk) yang diamankan lanjutnya, terdiri dari 1buah baju warna unggu muda, 1 buah BH warna coklat muda, 1 buah celana panjang kain warna hitam, 1 buah celana dalam warna merah motif bulat-bulat kecil dan 1 buah jaket sweeter warna jingag.(sal)