HARIANHALMAHERA.COM– Bawaslu Halut akhirnya menyurat sejumlah partai politik (Parpol) yang masih memasang Alat Peraga Kampanye (APK) di zona merah. Lembaga pengawas pemilu ini meminta APK di lokasi terlarang itu Parpol untuk secepatnya dibuka sebelum dilakukan penertiban.
Ketua Bawaslu Halut, Ahmad Idiris tegaskan bahwa pihaknya tidak segan-segan turun melakukan penertiban APK Parpol yang terpasang di zona larangan sebagai bentuk menjalankan perintah aturan, apalagi sudah disurati tetapi tidak digubris.
“Kami sudah menyurat ke Parpol yang Caleg mereka masih memasang APK di zona merah, kita tunggu saja jika mereka tidak membuka maka kami akan bertindak,”tegasnya, Selasa (16/1).
Apabila lanjutnya, dalam pemantauan di lapangan masih kedapatan terpasang maka Bawaslu Halut akan menyurat ke pemda Halut melalui instansi terkait sebagai pemberitahuan untuk bersama-sama melakukan penertiban
“Karena pemasangan tempat APK Parpol termasuk Caleg ini sudah ditentukan tempatnya oleh Pemda dan KPU Halut, jadi kami berharap agar bisa dibuka untuk dipasamg ditempat lain,”ujarnya.(sal)