HalutPolitik

Verifikasi Syarat Bacalon Kada Independen, KPU Halut Temukan Ini

×

Verifikasi Syarat Bacalon Kada Independen, KPU Halut Temukan Ini

Sebarkan artikel ini
KPU Halut kembalikan berkas syarat Bacabup-Cawabup Halut jalur independen

HARIANHALMAHERA.COM– Pengajuan syarat pendaftaran bakal calon (Bacalon) kepala daerah (Kada) pada Pilkada Halut 2024 melalui jalur independent oleh pasangan Abdul Rahman Sidi Umar S.Kom dan Oksaxaverius Kojoba SH ke KPU Halut telah selesai dilakukan verfikasi administrasi (vermin). Alhasil, pasangan Cabup-Cawabup non partai itu disebut penyelenggara pemilu setempat bahwa syarat dukungannya belum memenuhi syarat (BMS)

KPU Halut menyebutkan bahwa dari syarat dukungan Cabup-Cawabup perseorangan yang ditetapkan sebanyak 14.459 dukungan, ternyata dari pengajuan oleh pasangan Cabup-Cawabup perseorangan sebagaimana hasil vermin yang tersebar di 17 Kecamatan telah ditemukan masih kekurangan syarat dukungan, dimana jumlah dukungan yang memenuhi syarat sebanyak 1.904, Belum Memenuhi Syarat (BMS) sebanyak 11.158 dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebamyak 1.397. Hasil verfikasi tersebut pun akhirnya, minggu (2/6) telah diserahkan ke Bacalon untuk ditindaklanjuti.

Anggota Komisioner KPU Halut Divisi Teknis, Jarnawi Dodungo mengatakan, setelah pengembalian berkas syarat pencalonan tersebut tentu yang bersangkutan masih diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan sebagaimana surat dinas KPU RI yang terbaru nomor: 815, yang mana Bacalon perseorangan diberikan waktu tahapan perbaikan syarat dukungan mulai dari tanggal 3 sampai 7 Juni 2024.

“Sebelumnya tidak ada tahapan perbaikan jadi batas waktu verminnya mulai tanggal 13 sampai 29 Mei 2024, namun ketika surat dinas KPU RI yang terbaru dengan nomor 815 keluar, Bacalon diberikan waktu perbaikan syarat mulai dari tanggal 3 sampai 7 Juni 2024,”katanya.

KPU lanjutnya, akan menunggu pengajuan syarat dukungan hasil perbaikan dari Bacalon perseorangan tersebut jika mereka benar-benar maju bertarung di Pilkada Halut 2024. “Artinya apabila dukungan memenuhi syarat adminitrasi paslon perseorangan kurang dari syarat dukungn dan sebaran minimal yang ditetapkan, maka dukungannya belum memenuhi syarat, jadi paslon tersebut harus mengikuti tahapan perbaikan atau menambah jumlah dukungan yang baru atau juga memperbaiki dukungan yang belum memenuhi syarat,”jelasnya.(sal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *