Halteng

Pekan Ini Anggota DPRD Halteng Akan ‘Berkantor’ di Jakarta, Bahas Tiga Agenda Penting

×

Pekan Ini Anggota DPRD Halteng Akan ‘Berkantor’ di Jakarta, Bahas Tiga Agenda Penting

Sebarkan artikel ini
Kantor DPRD Halteng

HARIANHALMAHERA.COM– Selain Pj Bupati Halteng dan sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemkab Halteng yang saat ini tengah rajin urusan dinas di Jakarta, ternyata kali ini giliran 25 anggota DPRD Halteng akan menunju daerah tanah datar tersebut, dimana terhitung mulai tanggal 11 sampai 15 Juli 2024 nanti, para wakil rakyat Negeri Fagogoru itu akan ‘berkantor’ di beberapa kementerian.

Perjalanan dinas anggota DPRD Halteng itu diketahui berdasarkan surat sekertaris Dewan (Sekwan) DPRD Halteng, Ridwan Basalem. Dimana, surat tersebut menyebutkan bahwa ada beberapa agenda penting yang akan dilakukan oleh DPRD Halteng selama berada disana.

Pada surat tersebut tercatat ada tiga agenda penting yang akan perjuangkan oleh DPRD Halteng di Jakarta, yakni pada Kamis (11/7) nanti diagendakan konsultasi terkait memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mekanisme terhadap proses dan tahapan penyelesaian Ranperda tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2024-2044.

Kemudian pada Jumat 12 Juli nanti lanjut Sekwan Halteng, anggota DPRD akan koordinasi dan konsultasi terkait kondisi ruas jalan Weda-Lelilef sepanjang 31,93 km, sesuai SK menteri no. 1688/KPTS/M/2022 pada Kementrian dalam hal ini, Ditjen Bina Marga.

“Tentunya diminta juga pada Kepala Balai Penanganan Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara untuk dapat membantu permasalahan daerah kami (Halteng), dan dapat kami sampaikan juga bahwa ruas jalan tersebut sangat padat, karena menjadi lintasan satu satunya arus barang dan jasa menuju sentra industry IWIP yang ploting sebagai Kawasan Strategis Nasional (KSN) Kabupaten Halmahera Tengah Provinsi Maluku Utara,”kata Sekwan, melalui surat tugas DPRD.

Selanjutnya agenda ketiga pada Senin tanggal 15 Juli menurutnya, adalah terkait dengan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI Nomor: 100.2.3/23/2314/S] perihal pengunduran diri penjabat gubernur, penjabat Bupati, penjabat Walikota yang akan maju dalam Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024, pada Direktorat Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri RI- Jakarta.

“Terkait surat dimaksud, DPRD Kabupaten Halmahera Tengah merasa perlu meminta penjelasan. Sehingga, dapat memahami dan menjadi pedoman untuk dilakukan langkah-langkah, bilamana Penjabat Bupati Halmahera Tengah mengajukan pengunduran diri, untuk mengikuti dan mencalonkan diri dalam Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024,”kutipan Sekwan dalam surat tersebut.(tr-02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *