HARIANHALMAHERA.COM– syarat dukungan untuk Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati (Bacabup-Cawabup) Halmahera Utara dari jalur peseorangan, yakni Abd Rahman Sidi Umar dan Oxaverius Kojoba, ternyata disebut oleh KPU Halut bahwa masih belum memehuni syarat yang ditentukan. Hal itu menyusul hasil verifikasi faktual (Verfak) yang dilakukan oleh KPU sejak tanggal 16 sampai 22 Juli telah menemukan masih banyak dukungan yang belum memenuhi syarat.
Anggota KPU Halut Divisi Teknis, Jarnawi Dodungo mengatakan, bahwa dari hasil verifikasi kesatu telah memenuhi syarat berjumlah 5.288 dan tidak memenuhi syarat berjumlah 9.035 sehingga status syarat dukungannya tidak memenuhi syarat, karena jumlah syarat dukungan yang memenuhi syarat kurang dari syarat dukungan yang ditetapkan KPU Halut sebanyak 14.314.
“Tetapi Bacalon ini masih diberikan waktu pada masa tahapan perbaikan kedua, jadi jumlah dokumen syarat dukungan yang tidak memenuhi syarat itu harus dipenuhi sejumlah kekurangan dukungan,”katanya Sabtu (27/7).
KPU Halut lanjutnya, tentu mengingatkan pada Bacalon Bupati dan Wabup tersebut bahwa tahapan perbaikan syarat dukungan yang tidak dapat mengajukan dukungan berupa dukungan dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan hasil Verfak kesatu dan dukungan dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan hasil Verfak kesatu.
“Jadi silahkan tim pasangam calon pada saat perbaikan kedua, diserahkan syarat dukungan yang belum pernah memberikan dukungan sebelumnya atau dukungan baru, jika memasukan dukungan yang sudah pernah di Verfak maka itu dianggap TMS,”tegasnya(sal)