HARIANHALMAHERA.COM– Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tobelo kembali mengusulkan nara pidana (Napi) alias warga binaannya ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mendapatkan remisi (potongan masa hukuman tahanan). Pada moment HUT Repolublik Indonesia yang ke-79 ini, pihaknya telah mengusulkan 134 orang untuk mendapatkan remisi.
Usulan remisi oleh warga binaan Lapas Kelas IIB Tobelo itu berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asis Manusia (Menkumham) Nomor. PAS-1605.PK.05.04. tentang pemberian remisi umum 17 Agustus 2024.
Kalapas Kelas IIB Tobelo, Romi Nofitrion mengatakan, pihaknya telah mengusulkan remisi umun ke Kemenkumham RI sebanyak 134 orang, dimana besaran remisi sendiri berfariasi.
“Untuk besaran remisi ini berbeda-beda, satu bulan sebanyak 19 orang, dua bulan sebanyak 28 orang, tiga bulan sebanyak 40 orang, empat bulan sebanyak 21 orang, lima bulan sebanyak 23 orang dan enam bulan ada 3 orang,”katanya, Jumat (16/8).
Dalam usulan remisi ini lanjutnya, juga terdapat warga binaan kasus tindak pidana korupsi dan kasus narkotika. “Kita sudah usulkan permintaan remisi ke Kemenkumham RI, dalam usulan ini juga tahanan Tipikor sebanyak 5 orang dan Narkotika sebanyak 14 orang, sementara yang lain kasus umum,”pungkasnya.(sal)