HARIANHALMAHERA.COM-Meniru tanda tangan salah satu pejabat di Halmahera Utara (Halut) oknum salah satu pengurus Koni Halut berinsial PA akan ditetapkan sebagai tersangka. Kabarnya, Penyidik Polres Halut bakal menaikan status PA dari saksi menjadi tersangka.
Kepala Sub Bagian (Kasubag) Humas Polres Halut, AIPTU. Hopni Saribu menyampaikan bahwa informasi PA bakal ditetapkan sebagai tersangka belum disampaikan penyidik. Jika sudah ada Kata Hopni, pasti pihaknya sudah menerima tembusan dari dari Penyidik.
“Kami di Humas belum menerima baketnya. Kami koordinasi dulu untuk pastikan sebelum di ekspos keluar,” jelas Hopni, saat dihubungi melalui Via telpon. Rabu (21/08)
Sekadar diketahui, kasus pemalsuan tanda tangan oleh PA belum lama ini ramai jadi perbincangan di kalangan aktifis maupun praktisi. (Sandro/mt)