HARIANHALMAHERA.COM– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Halmahera Utara (Halut) kembali ingatkan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati tidak melakukan kampanye di luar jadwal yang ditetapkan oleh KPU. Sebab, selain ada sanksi tentu untuk saling menciptakan Pilkada Halut yang damai dan tertib.
Ketua Bawaslu Halut, Ahmad Idris, mengatakan bahwa jadwal kampanye sudah jelas sebagaimana tertuang dalam tahapan Pilkada 2024, yaitu pada tanggal 25 September nanti dan jika ada kandidat yang nekat kampanye sebelum tanggal tersebut berarti menyalahi aturan yang berlaku.
“Pasti kita pengawasannya seperti biasa, namun kami perlu ingatkan bahwa jangan melakukan kampanye di tanggal dan hari yang sudah ditetapkan, karena menyalahi aturan,”katanya, Senin (23/9).
Jika kedapatan Cabup-Cawabup Halut lanjutnya, melakukan kampanye diluar jadwal atau kampanye hitam tentu Bawaslu akan tidak segan-segan menindaklanjutinya pelanggaran ini.
“Harapan kami Bawaslu adalah semua Paslon Pilkada yang sudah ditetapkan dan sudah mengambil nomor urut, sedianya dalam pelaksanaan kampamye tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku,”ujarnya.(sal)