HaltengHukum

DPRD Halteng ‘Usut’ Jual-Beli Lahan Rp1,8 M di Desa Kulo Jaya, PTIWIP Hingga Disnakertrans Bakal Dipanggil

×

DPRD Halteng ‘Usut’ Jual-Beli Lahan Rp1,8 M di Desa Kulo Jaya, PTIWIP Hingga Disnakertrans Bakal Dipanggil

Sebarkan artikel ini
Kantor DPRD Halteng

HARIANHALMAHERA.COM– Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), akhirnya turun campur tangan untuk mencari solusi atas persitiwa pemalangan kantor Desa Kulo Jaya, Kecamatan Weda Tengah, dimana aksi itu terjadi lantaran dugaan masalah tidak transparannya hasil penjualan lahan seluas 12 hektar di seputaran Desa tersebut yang disebut mencapai sebesar Rp 1,8 miliar.

Wakil ketua Komisi I DPRD Halteng, Putra Sian Arimawa, pun membenarnya adanya upaya penyelesaian masalah jual beli lahan yang berujung kericuhan hinggan ancaman antara Pemdes, BPD dan warga di Desa tersebut. Kepada awak median, anggota DPRD Halteng dari fraksi Hanura itu mengatakan bahwa, pihaknya pada Senin (24/3) kemarin telah memanggil Pemdes dan BPD Kulo Jaya untuk bahas masalah tersebut.

“Jadi setelah kami mendengar penjelasan dari Kades, ternyata pemalangan kantor Desa itu dipicu masalah pembebasan (penjualan) lahan restan transmigrasi, yang belum/tidak digunakan. Lahan restan ini ternyata dijual oleh Pemdes ke PT IWIP. Menurut warga bahwa hasil penjualan harus dibagai ke warga, sementara menuru Pemdes bahwa lahan itu hanya boleh digunakan untuk membangun fasilitas umum,”katanya, Selasa (25/3).

Dari hasil rapat dengan pendapat (RDP) itu lanjut Putra Sian, telah ditarik beberapa informan kunci, yang mana perlu dimintai keterangan lebih lanjut, yakni terhadap Sekdes Kulo Jaya soal uang hasil penjualan lahan restan sebesar Rp 1, 8 miliar (Rp. 1,800.000.000), sebab menurut Kades bahwa telah di transfer ke rekening Sekdes.

“Selain itu, Sekdes Kulo Jaya juga disebut telah menerima uang sebesar 525.000.000, karena menggarap lahan restan seluas 5 hektar yang dibeli oleh PT IWIP,”ungkapnya.

Kemudian dikatakan Putra, perlu diminta keterangan terhadap pihak PT IWIP terkait berapa luasan lahan restan yang dibeli, karena informasi yang beredar bahwa luas lahanya bervariasi mulai dari 7 hektar sampai 12 hektar. “Bisa jadi luasnya lebih dari itu,  sehingga perlu diminta keterangan untuk memastikan informasi yang digali ini,”ujarnya.

Selanjutnya menurut Putra, pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Halteng harus dipanggil untuk menjelaskan soal regulasi tentang tata kelola kawasan transmigrasi. “Perlu kami mintai keterangan juga bahwa apakah aturan memperbolehkan lahan restan diperjualbelikan atau tidak,”jelasnya.

Putra Sian menambahkan bahwa informasi diterima bahwa ada tiga orang penggarap lahan yang disebut telah menerima uang sekira Rp 525.000.000 dari hasil penjualan lahan restan. “Prinsipnya masalah ini harus segera ditangani oleh pemerintah, paling tidak untuk mencari tahu akar masalahnya. Jika tidak, dipastikan dapat mengganggu stabilitas pelaksanaan tugas-tugas pemerintah Desa dan meresahkan masyarakat,”tandasnya. (tr-02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *