HARIANHALMAHERA.COM– manajemen PT Rumah Sejahtera Jaya (RSJ), akhirnya bersedia membayar hak-hak 9 karyawan mereka yang dikenakan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Pihaknya pun diminta untuk penuhi tanggung jawab tersebut hingga batas waktu 27 Maret 2025 sebagaimana hasil kesepakatan yang tertuang dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang di mediasi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Halmahera Tengah (Halteng) pada Kamis 20 Maret pekan kemarin.
Government Relation PT RSJ, Wanda Irawan, pun menuturkan bahwa pihaknya tetap bersedia melakukan pembayaran hak karyawan tersebut sebagaimana hasil klarifikasi yang dilakukan bersama antara perusahan dan karyawan pada hari Kamis (20/03) lalu di ruang sidang Disnakertrans Pemkab Halteng.
“Hasil kesepakatan antara perusahan PT RSJ dengan 9 karyawan adalah perusahan bersedia membayar hak-hak karyawan yang dikenakan sanksi PHK sesuai dengan perundang-undangan, dan pekerja juga bersedia menunggu hingga tanggal 27 Maret,”katanya, Selasa (25/3).
Sekedar diketahui bahwa manajemen PT RSJ menyatakan bersedia membayar hak karyawan yang dikenakan sanksi PHK tersebut lantaran sudah disepakati bersama dalam sidang penyelesaian perselisihan hubungan industrial di Disnaketransi Halteng. Langkah PT RSJ itu tentu sebagai bukti bahwa perundingan telah dilakukan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang RI nomor 2 tahun 2024, tentang penyelesai perselisihan hubungan industrial pihak perusahan dan pekerja.(tr-02)