HukumMaluku UtaraTernate

Praktisi Hukum Pesimis BK DPRD Malut Proses Kasus Dugaan Selingkuh Ketua Komisi II

×

Praktisi Hukum Pesimis BK DPRD Malut Proses Kasus Dugaan Selingkuh Ketua Komisi II

Sebarkan artikel ini
Hendra Karianga

HARIANHALMAHERA.COM– praktisi hukum, Hendra Karianga soroti sikap Badan Kehormatan (BK) DPRD Maluku Utara terhadap dugaan kasus hubungan asmara diluar nikah alias selingkuh oleh ketua komisi II DPRD Malut, inisial AYM dengan eks Wakapolres Pulau Taliabu Kompol S. Pasalnya, perkara yang dianggap langgar kode etik itu hingga detik ini tak kunjung dituntaskan.

Hendra Kariangan, pun mengaku sangat pesimis terhadap kinerja BK DPRD Malut dalam menangani dugaan kasus pelanggaran kode etik tersebut. Padahal menurutnya, Polda Malut sendiri merespons cepat terhadap kasus tersebut dengan melakukan pencopotan jabatan Kompol S, sementara BK DPRD Malut terkesan plin-plan terhadap AYM.

“BK itu dibentuk untuk mengawasi perilaku anggota dewan, termasuk pelanggaran etik, akan tetapi kalau menyangkut dengan kasus-kasus seperti ini, saya agak pesimis,”katanya, pada sejumlah awak media, Minggu (4/5).

Menurutnya, tak kunjung tuntasnya dugaan pelanggaran etik oleh ketua komisi II ini tentunya tidak terlepas dari dominannya anggota partai politik di DPRD sehingga besar kemungkinan menimbulkan konflik di dalam BK DPRD yang berujung pada penanganan kasus tidak berjalan objektif.

“Di dalam BK itu kan banyak anggota partai politik, maka sudah pasti ada pergulatan kepentingan, saya mencurigai semua main disana,”ungkapnya.

Penanganan yang dilakukan BK DPRD Malut ini lanjutnya, kesannya hanya sebatas wacana, sebab sampai saat ini tidak ada tindakan yang nyata.

“Istilahnya omon-omon saja itu, agak susah, belum lagi kedaulatan partai, pasti melindungi anggotanya, belum lagi ada instruksi dari DPP, DPD, DPW, jadi makin sulit,”pungkasnya.(cal/par)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *