HARIANHALMAHERA.COM– setelah intensif melakukan pemeriksaan dan pengembangan perkara penambangan emas ilegal di Desa Anggai, Kecamatan Pulau Obi dan Desa Manatahan, Kecamatan Pulau Obi Barat, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara akhirnya resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus penambangan tanpa izin (PETI) tersebut.
Kapolres Halsel, AKBP Hendra Gunawan, melalui Kasat Reskrim IPTU Gian C Jumario, membenarkan bahwa benar adanya penetapan tersangka tersebut. “Laporan (gelar perkara penetapan status hukum,red) naik kemarin, Polres Halmahera Selatan menetapkan dua orang sebagai tersangka,”katanya, Minggu (15/6).
Mantan Kanit Resmob Ditreskrimum Polda Malut itu menambahkan, saat ini pihaknya tengah melengkapi berkas perkara untuk melakukan pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam proses penyidikan lanjutnya, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi penambangan ilegal. “Kami amankan barang bukti berupa tromol, mesin, dan material,”ujarnya.
Kasus tambang emas ilegal di Pulau Obi ini menjadi perhatian aparat kepolisian mengingat potensi kerusakan lingkungan serta dampak hukum yang ditimbulkan dari aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah tersebut.(par)