HARIANHALMAHERA.COM– rekanan proyek jalan tanai di Kecamatan Patani Utara, Kabupaten Halmahera Tegah (Halteng), CV Arina Jaya Bakti, membantah soal dugaan utang upah sebesar Rp 80 juta yang ditutut oleh empat orang mantan pekerja.
Julfian Hi Usman, kontraktor proyek jalan tani tersebut pun menegaskan bahwa utang ke pekerja angkutan batu dan timbunan bukan sebesar Rp 80 juta, melainkan hanya tersisa Rp 20 juta lebih saja.
“Saya punya tekat baik untuk bayar, dan saya tegaskan sekali lagi kalau hutangnya tinggal 20 jutaan lebih saja, jadi tidak benar utang 80 juta. Sebenarnya ada beberapa kendala yang masih di alami, sehingga belum di bayar sepenuhnya,”katanya, Selasa (17/6).
Utang upah tersebut lanjutnya, juga hanya pada 5 orang pekerja saja, yang mana nilai tunggakannya bervariasi mulai dari 3 juta, 5 juta, 7 juta, 10 juta sampai 11 juta.
“Terkahir saya melakukan pembayaran sisa utang per tanggal 4 Juni 2025 kemarin. Jadi sebelum adanya pemalangan jalan tani tersebut sudah ada pembayaran terakhir lebih awal,”ungkapnya.
“Pada prinsipnya saya ada upaya untuk membayar, hanya saja kami ada kendala sedikit jadi pembayaran masih tertunda,”sambungnya.(Ir)