HARIANHALMAHERA.COM– Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara, Yulia Pihang menyoroti Polsek Obi atas penanganan dugaan kasus tindak pidana seksual (sodomi) terjadi di Kabupaten Halmahera Selatan. Kasus tersebut diduga dilakukan oleh salah satu oknum guru terhadap 3 siswa laki-laki yang dilaporkan sejak Desember 2024, namun hingga kini tak kunjung ada kepastian hukum diberikan oleh Polsek Obi.
Yulia juga selaku penasehat hukum korban menyayangkan sikap penyidik Polsek Obi yang terkesan lambat dalam menangani kasus tersebut, padahal, para korban maupun saksi telah dimintai keterangan oleh tim penyidik.
“Kasus ini telah berstatus penyidikan, dan penyidik sudah melakukan gelar perkara, tapi lucunya belum ada penetapan tersangka,”katanya, Selasa 17 Juni 2025.
Padahal, kata Yuli hasil visum sudah ada, hasil pemeriksaan psikologis terhadap korban juga menunjukkan adanya traum, sehingga dirinya menyoroti permintaan penyidik yang meminta korban untuk mencari korban lain.
“Padahal sudah ada tiga korban, tapi penyidik beralasan bagusnya ada bukti chat dari terduga pelaku ke korban yang menunjukkan adanya tindak kekerasan seksual, ini sangat aneh,”ujarnya.
Langkah pembiaran yang dilakukan oleh Polsek Obi lanjut Yulia, adalah langkah tidak tepat dan membuat korban semakin khawatir saat berada dilingkungan sekolah. “Anak-anak ini jangankan melihat pak guru (terduga pelaku, red), lihat kendaraannya saja mereka trauma, jadi kami berharap penyidik terbuka dan segera menetapkan pelaku tersangka, karena korban bersama keluarga butuh keadilan dan kepastian hukum,”ungkapnya.
Terpisah Kapolsek Obi IPDA Daffa Raissa Putra ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa penanganan dugaan kasus pelecehan seksual tersebut hingga saat ini masih terus dilakukan proses, dan untuk sementara ditangan penyidik Polsek Obi.
“Kemarin penyidik melakukan gelar perkara di Polres Halmahera Selatan, untuk kasus ini masih berlanjut, karena sementara kami melengkapi saran dari hasil gelar, Insya Allah secepatnya,”katanya.
Kapolsek Obi pun mengaku hingga saat ini penyidik telah memeriksa paling sedikit enam orang saksi, meski proses penyidikan terus berjalan, namun hingga kini status terduga pelaku masih sebagai saksi.
“Penetapan tersangka belum dilakukan, karena ada beberapa kekurangan yang harus dilengkapi dalam berkas, setelah lengkap, langsung kami tetapkan tersangka dan akan kami informasikan lebih lanjut. Secara tegas akan mempercepat proses penyidikan untuk penanganan kasus ini segera menemukan titik terang,”tandasnya.(red/par)