HARIANHALMAHERA.COM– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Halmahera Utara (Halur) menunjukkan kinerja gemilang dalam pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Bumi Hibualamo. Hingga pertengahan tahun 2025, Satresnarkoba telah melampaui target penanganan kasus yang ditetapkan dalam anggaran tahunan.
Kasat Resnarkoba Polres Halut, Iptu Sudomo Latani, mengungkapkan bahwa hingga Juli 2025, pihaknya telah menangani 15 Laporan Polisi (LP), dengan total 17 kasus dan 18 tersangka yang berhasil diamankan, terdiri dari pemakai hingga pengedar, yang mana penangkapan tersebut, turut diamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 25,42 gram dan ganja 101,8 gram.
“Untuk 17 kasus yang ditangani, sebanyak tiga kasus sudah tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan), empat kasus tahap I, empat lainnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, dan enam kasus masih dalam proses penyidikan,”ungkapnya, saat ditemui di ruang kerjanya, Sabtu (19/7).
Ia menjelaskan, dari 18 tersangka yang diamankan, satu di antaranya adalah perempuan yang kedapatan membawa 10 saset kecil sabu seberat total 8,8 gram.
“Penindakan kami tidak pandang bulu. Siapa pun yang terlibat akan kami proses sesuai hukum yang berlaku. Tidak ada pilih kasih dalam penegakan hukum di wilayah Halmahera Utara,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sudomo menjelaskan bahwa berdasarkan anggaran (DIPA) tahunan, target penanganan hanya delapan kasus. Namun hingga saat ini, Satresnarkoba telah menangani lebih dari dua kali lipat target tersebut.
“Kami telah melebihi target. Dan kami akan terus berkomitmen mengungkap dan menindak segala bentuk penyalahgunaan narkoba, baik oleh pengguna maupun pengedar,” pungkasnya.(cal)