Halut

Bupati Halut Serahkan Dokumen KUPA-PPAS 2025

×

Bupati Halut Serahkan Dokumen KUPA-PPAS 2025

Sebarkan artikel ini
Bupati Halut saat serahkan dokumen KUPA-PPAS 2025 ke DPRD Halut

HARIANHALMAHERA.COM– dokumen KUPA-PPAS (Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara) tahun 2025, akhirnya diserahkan oleh Pemkab Halmahera Utara (Halut) ke DPRD setempat dalam rapat paripurna yang digelar, Rabu (13/8). Dimana, Bupati Halut, Dr. Piet Hein Babua telah menyerahkan dokumen tersebut secara langsung ke Ketua DPRD Halut.

Dalam sambutannya, Bupati Piet, menyampaikan bahwa penyusunan KUPA-PPAS Perubahan 2025 ini tentu mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 316, yang mengatur bahwa perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, Pergeseran anggaran antar unit organisasi, kegiatan, atau jenis belanja, Penggunaan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SILPA) untuk pembiayaan tahun berjalan, Keadaan darurat.

Selain itu lanjut mantan Sekda Halut ini bahwa landasan hukum juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. “Sebagai konsekuensi dari perubahan kebijakan pemerintah pusat, pemerintah daerah harus kembali merumuskan KUPA karena adanya proyeksi yang tidak tercapai dan pergeseran pembelanjaan yang krusial serta mendesak,”katanya.

Sementara itu Bupati Halut pun memaparkan soal batang tubuh KUPA-PPAS 2025, diantaranya perubahan kebijakan pendapatan daerah, dimana dipengaruhi faktor ekonomi kondisional, perubahan regulasi, kebijakan dana transfer daerah, dan evaluasi realisasi pendapatan triwulan II Tahun 2025.

Target pendapatan daerah dalam APBD Perubahan 2025 diproyeksikan sebesar Rp.1.192.573.614.380,78, naik Rp.42.799.666.791,88 dari APBD murni 2025 sebesar Rp. 1.149.773.947.589,00. Dengan rinciannya adalah Pendapatan Asli Daerah (PAD), dimana APBD Perubahan sebesar Rp. 152.402.423.733,45, APBD Murni Rp. 107.550.000.000,00 dan Kenaikan sebesar Rp. 44.852.423.733,45

Pendapatan Transfer sendiri lanjutnya dimana APBD Perubahan tercatata sebesar Rp. 1.029.062.458.885,33, APBD Murni, sebesar Rp.1.032.223.751.827,00, dan terjadi penurunan sebesar Rp3.161.292.941,67

Lain-lain Pendapatan yang Sah sambungnya, di dalam APBD Perubahan sebesar Rp. 11.108.731.762,00, APBD murni sebesar Rp. 10.000.195.762,00 dan Kenaikan sebesar Rp 1.108.536.000,00.

Kemudian perubahan kebijakan belanja daerah, dimana dalam APBD Perubahan 2025 mencapai Rp. 1.179.712.445.896,88, naik Rp22.636.554.976,62 dari APBD murni sebesar Rp. 1.157.075.890.920,26. Dengan proyeksi pendapatan dan belanja tersebut, terdapat surplus sebesar Rp 12.861.168.483,90.

Kemudian soal pembiayaan daerah, dimana penerimaan pembiayaan sebesar Rp11.361.168.483,90 (defisit Rp. 11,3 miliar dari surplus sebelumnya). Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp1.500.000.000,00, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA): Rp0,00.

Bupati menutup penyampaiannya dengan harapan DPRD Halut dapat membahas bersama pemerintah daerah untuk kemudian menyepakati dokumen tersebut dalam Nota Kesepakatan KUPA-PPAS Perubahan 2025.(cal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *