HARIANHALMAHERA.COM– penyidik Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara (Halut) memastikan penelian dan kajian terhadap berkas dugaan kasus penyalahgunaan narkotika yang menyeret dua oknum anggota Polri di Maluku Utara dalam waktu dekat akan rampung dan dinyatakan lengkap (P21).
Dua anggota kepolisian yang tersandung narkoba tersebut masing-masing berinisial Aipda B, oknum anggota yang bertugas di Polres Halmahera Barat (Halbar) dan Bripka F, anggota Yanma Polda Malut. Keduanya diamankan oleh tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Haluta atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kepala seksi tindak pidana umum (Kasi Pidum) Kejari Halut, Dewi Athirah Akhsan, mengatakan bahwa proses penelitian berkas perkara oleh tim penyidik hampir tuntas, sebab saat ini pihaknya tengah melengkapi sejumlah administrasi sebelum dinyatakan lengkap.
“Kami tinggal memenuhi beberapa administrasi sebelum dinyatakan P21. Jika sudah lengkap, kasusnya langsung kami lanjutkan ke tahap dua,”katanya saat ditemui sejumlah awak media di kantor Kejati Malut, Senin (3/11) kemarin.
Setelah berkas dinyatakan lengkap lanjutnya, jaksa akan menyerahkan sampaikan ke penyidik Satreskrim Polres Halut agar dilakukan pelimpahan berkas bersama tersangka beserta barang bukti ke Kejari Halut dan selanjutnya sidangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tobelo.
“Kalau tahap II dilakukan minggu ini, maka kemungkinan minggu depan sudah kami limpahkan ke pengadilan agar segera disidangkan,”tandasnya.
Dewi menegaskan, Kejaksaan berkomitmen mempercepat penanganan perkara, terutama yang melibatkan aparat penegak hukum, guna memberikan kepastian hukum dan menekan jumlah tunggakan kasus.(red)













