HARIANHALMAHERA.COM– Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara, pastikan dalam waktu dekat akan gelar perkara penetapan tersangka insiden kecelakaan laut (Lakalaut) berupa tenggelamnya kapal motor PM Indiryani yang terjadi pada Jumat (23/1) di Desa Bibinoi, Kecamatan Bacan Timur Tengah, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel).
Hal itu menyusul, tim penyidik Subdirektorat penegakkan hukum (Gakkum) Ditpolairud Polda Malut sudah naikan status perkara tersebut dari penyelidikan ke penyidikan, setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, baik itu penumpang korban kapal karam, kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Babang, Idham A, Basir hingga Dinas Perhubungan (Dishub) Halsel, Ramli Munui.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Malut, Kompol. Riki Arinanda, pun membenarkan bahwa dugaan perkara Lakalaut tersebut akan segera digelar untuk penetapan tersangkanya dalam waktu dekat. “Kasus ini memang dalam waktu dekat kita akan gelar,”katanya, Sabtu (14/2).
Dalam penanganan perkara ini lanjutny, terdapat ada 8 orang yang dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi oleh tim penyidik. Namun, saat ini tim masih menunggu pemeriksaan saksi akhli sebagai tambahan langsung digelar.
“Jelas secepatnya kita gelar, karena penyidik juga sudah berkoordinasi dengan Jaksa, karena status kasusnya sudah penyidikan,” tegasnya.(red)












