HukumTernate

Uang Rp5 M Raib, Nasabah Bank Mandiri Ternate Mengadu ke OJK 

×

Uang Rp5 M Raib, Nasabah Bank Mandiri Ternate Mengadu ke OJK 

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi : AXA Mandiri (Foto : net)

HARIANHALMAHERA.COM– kasus kehilangan uang di bank sendiri telah menimpa Ismet Baradi. Bepata tidak, nasabah Bank Mandiri Cabang Ternate, itu mengaku punya tabungan sebesar Rp5 miliar di Bank tersebut, telah raib tanpa sisah.

Peristiwa tersebut, ternyata sudah lama terjadi, namun baru terbongkar ke public lantaran upaya penyelesaian oleh nasabah dengan manajemen Bank berakhir buntu, dimana pihak Bank hanya beri janji dengan berbagai alasan yang tak pasti. Akibatnya, Bank bersolgan Terdepan, Terpercaya, Tumbuh Bersama Anda, itu diadukan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Malut oleh nasabah melalui kuasa hukumnya, Supriadi Hamisi.

Kuasa hukum korban, Supriadi Hamisi, pun mengaku bahwa sebelumnya klien-nya telah berulang beri ruang yang cukup bagi Bank untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara internal. Namun hingga kini, yang diterima kliennya hanya janji dan penjelasan normatif.

“Sudah enam bulan lebih kami menunggu. Jawabannya selalu akan dihitung ulang, akan ditindaklanjuti, tapi ternyata faktanya, tidak ada penyelesaian konkret. Uang klien kami tetap tidak jelas keberadaannya,”katanya, Rabu (25/2).

Ia mengungkapkan, sejumlah pertemuan telah digelar bersama perwakilan bank, bahkan difasilitasi dalam suasana informal. Dalam forum itu, kata dia, pihak bank menyampaikan akan menindaklanjuti keberatan yang diajukan. Namun waktu terus berjalan tanpa hasil yang bisa dipertanggungjawabkan

“Kami hadir dengan itikad baik. Tapi kalau enam bulan hanya diisi dengan janji tanpa realisasi, publik tentu berhak bertanya: ada apa sebenarnya di internal bank?,”ujarnya.

Tak kunjung ada kepastian tersebut menurut Supriyadi, pihaknya secara resmi membawa persoalan ini OJK dan laporan tersebut telah diterima yang mana saat ini masih dalam tahap penelaahan dokumen.

“Kami mendesak agar OJK segera memanggil pihak bank guna membuka secara terang duduk persoalan yang diduga menimbulkan kerugian bagi kliennya. Kerugian klien kami jika dihitung secara keseluruhan mencapai sekitar lima miliar rupiah. Ini bukan angka kecil. Ini menyangkut kepercayaan terhadap sistem perbankan. Kami berharap OJK bergerak cepat agar semuanya terang,”desaknya.

Terkait isu dugaan keterlibatan oknum pegawai, Supriadi menilai persoalan itu tidak bisa dipersempit hanya pada individu. Sebab, dalam konstruksi hukum, pegawai yang bertindak dalam lingkup tugas dan kewenangan mandat tetap merepresentasikan lembaga.

“Apabila terdapat tindakan yang dilakukan dalam kerangka tugas dan jabatan, maka hal tersebut diduga tidak semata merupakan perbuatan personal. Ada tanggung jawab korporasi di situ. Tidak bisa serta-merta dilepaskan ke individu,”ujarnya.

Ia menegaskan, sebagai BUMN yang mengelola dana masyarakat luas, Bank Mandiri wajib memastikan setiap transaksi nasabah terlindungi dan dapat dipertanggungjawabkanJika terdapat celah yang diduga menyebabkan kerugian miliaran rupiah, maka lembaga berkewajiban memberikan penjelasan secara terbuka dan solusi yang nyata sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *