HARIANHALMAHERA.COM– Pimpinan Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (PP FORMAPAS Malut) tegaskan tetap komitmen mendorong Polda Malut hingga Polri untuk telisik kasus dugaan video call sex (VCS) mirip Bupati Halut, menyusul kasus tak terpuji tersebut dikabarkan belum dinyatakan penghentian alias surat pengentian penyelidikan penyidikan oleh Mabes Polri maupun Polda.
Sekretaris Umum (Sekum) PP FORMAPAS Malut, Usman Mansur, pun menegaskan bahwa pihaknya akan mendesak Polri membuka kembali laporan tersebut, termasuk Kapolda Malut yang baru agar instrikusi penyidik usut, mengingat dugaan kasus VCS yang mirip Bupati Halut tersebut juga diadukan ke Polda Malut.
“Perlu diketahui bahwa kasus ini sangat tidak bermoral, dan telah menghebohkan publik Maluku Utara, sehingga itu tidak ada alasan bagi Polda Malut untuk tuntaskan sebagai wujud efek jerah pelaku,”katanya, Rabu (27/5).
Aduan masyarakat atas kasus amoral ini lanjutnya, tentu tidak boleh dibiarkan mati suri oleh Polda Malut, karena suatu perkara tanpa kepastian hukum tentu mencederai rasa keadilan masyarakat serta memicu krisis kepercayaan terhadap aparat penegak hukum.
“Kapolda yang baru harus berani membuka kembali kasus ini secara transparan dan profesional. Jangan sampai masyarakat menilai ada upaya melindungi pejabat tertentu. Ini ujian besar bagi keberanian dan integritas institusi Polri,”ujarnya.
Sikap Polda Malut menurutnya, harus junjung tinggi interigas dan penting lagi hindari stigma hukum klasik, yaitu tajam kebawa tumpul keatas, artinya cenderung menindak masyarakat kecil lalu lindungi pejabat atau penguasa.
“Kalau kasus rakyat kecil cepat diproses, maka kasus yang menyeret pejabat juga harus diperlakukan sama. Hukum tidak boleh tunduk pada jabatan atau kekuasaan,”semprotnya.
“Kami mendesak Kapolri agar segera membuka kembali dan menuntaskan dugaan kasus VCS yang mirip Bupati Halut, mengingat kasus ini belum ada SP3, artinya proses hukumnya masih berjalan dan wajib dipertanggungjawabkan kepada publik,”pungkasnya.(red)












